Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apa Kabar Likuidasi Wanaartha Life? Begini Update Usai OJK Cabut Izin Usaha

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telat mencabut izin usaha Wanaartha Life (WAL) pada 5 Desember 2022. Lalu, bagaimana perkembangan proses likuidasinya?
Keadaan Kantor Wanaartha Life pasca OJK mencabut izin usaha, Senin (9/1/2023). JIBI/Rika Anggraeni
Keadaan Kantor Wanaartha Life pasca OJK mencabut izin usaha, Senin (9/1/2023). JIBI/Rika Anggraeni

Bisnis.com, JAKARTA — Proses likuidasi perusahaan asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) masih terus berjalan sejak enam bulan lebih lamanya regulator mencabut izin usaha perusahaan.

Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telat mencabut izin usaha Wanaartha Life (WAL) pada 5 Desember 2022 karena tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).

Lantas, bagaimana perkembangan likuidasi Wanaartha Life?

Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life (Dalam Likuidasi) Harvardy Muhammad Iqbal mengatakan bahwa proses likuidasi masih berjalan sesuai waktu yang ditentukan (timeline). Meski demikian, Harvardy tidak menyebutkan secara rinci estimasi likuidasi Wanaartha Life kapan akan selesai.

“KAP [Kantor Akuntan Publik] masih bekerja memeriksa neraca penutupan dan validasi polis, sesuai timeline yang mereka buat,” kata Harvardy kepada Bisnis, Kamis (15/6/2023).

Dalam hal pembayaran kepada pemegang polis, Harvardy menjelaskan pembayaran baru bisa dilakukan nanti setelah audit selesai. Namun, dia menyampaikan bahwa neraca likudasi sudah disetujui OJK dan nasabah setuju dengan proposal pembayaran nanti.

Harvardy turut menanggapi adanya aduan yang dilakukan para korban gagal bayar Wanaartha Life ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, nasabah Wanaartha memiliki hak menyampaikan keluhannya untuk meminta pembayaran namun tetap dengan tidak melawan hukum.

“Yang pasti nasabah berhak dan pasti akan melakukan segala cara yang dimungkinkan untuk meminta pengembalian atau pembayaran haknya terkait Wanaartha Life sepanjang tidak melawan hukum,” ujarnya.

Namun, apabila aduan terkait proses likuidasi atau tim likuidasi, Harvardy menjelaskan bahwa likuidasi Wanaartha Life telah dijalankan sesuai aturan.

“Likuidasi masih berproses dan semua itu sesuai yang diatur dalam POJK 28/2015 terlepas dari adanya beberapa hambatan di lapangan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper