Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) telah menyiapkan sejumlah upaya dalam menangani kasus kecurangan atau fraud klaim di industri asuransi jiwa.
Sejumlah upaya itu dilakukan lantaran kasus fraud klaim asuransi jiwa masih menjadi permasalahan serius karena masih banyak ditemukan kasus dan potensi yang mengarah kepada fraud.
Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan bahwa salah satu upaya yang dilakukan asosiasi adalah dengan menciptakan wadah dan memfasilitasi diskusi, bertukar informasi, serta mencari solusi melalui pembentukan task force.
“Kami berkoordinasi secara berkala kepada regulator mengusulkan pertukaran data industri yang dapat memudahkan proses pengajuan klaim asuransi jiwa serta mengidentifikasi potensi fraud secara dini,” kata Togar kepada Bisnis, Senin (19/6/2023).
Togar menuturkan bahwa bahwa AAJI juga terus mengadakan pertemuan, seminar, dan talkshow dengan industri lain yang terkait dengan fraud di industri asuransi jiwa.
“Ini dilakukan agar tercipta sinergi yang baik dalam upaya pencegahan fraud di masa depan,” imbuhnya.
Selain itu, Togar menyampaikan bahwa pihaknya juga mengedukasi dan memberikan literasi masyarakat luas mengenai fraud asuransi baik melalui seminar, sosialisasi pada instansi pendidikan, dan media publikasi melalui akun media sosial AAJI.
Kasus Fraud
Togar menuturkan bahwa salah satu kasus fraud yang terjadi di industri asuransi jiwa adalah berupa pemberian tindakan layanan kesehatan yang berlebihan dan tidak perlu bilamana mengetahui pasien adalah nasabah asuransi (over treatment atau utilization).
Bukan hanya itu, penyalahgunaan kepemilikan polis dengan adanya klaim rawat inap atau layanan kesehatan padahal nasabah tidak memiliki polis asuransi dan/atau tidak pernah menerima perawatan dari rumah sakit.
“Fraud juga bisa ditemukan saat pengajuan klaim dengan dokumen rumah sakit dan kwitansi palsu atau reprint kwitansi asli,” ujarnya.
Lebih lanjut, Togar merincikan adanya pemanfaatan biaya pendamping yang dibelanjakan dengan jumlah tidak wajar. Serta, kesengajaan menutupi kondisi kesehatan dan riwayat penyakit calon nasabah yang sulit dideteksi oleh underwriter, sehingga mengakibatkan early claim juga merupakan kasus fraud yang menimpa industri ini.
Togar menyebut bahwa fraud klaim juga tidak selalu melibatkan oknum agen, meski oknum agen memiliki peran besar dalam komunikasi antara nasabah dengan perusahaan asuransi dan fasilitas kesehatan. Pasalnya, lanjut dia, ada juga fraud yang dilakukan oleh oknum nasabah sendiri.
“Ditemukan juga keterlibatan oknum fasilitas kesehatan, baik dokter maupun tenaga lainnya, yang sengaja bekerja sama untuk memperoleh keuntungan dari manfaat asuransi,” ungkapnya.