Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pialang Asuransi Berbasis Digital (Insurtech) Futuready Tutup, Beroperasi Sejak 2016

Futuready mengumumkan menutup bisnis pialang asuransi digitalnya di Indonesia. Perusahaan telah beroperasi sejak 2016.
Logo Futuready yang kini tutup./Istimewa
Logo Futuready yang kini tutup./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan teknologi yang menyasar bisnis pialang asuransi (insurtech), PT Futuready Insurance Broker mengumumkan penutupan perusahaan.

"Mohon maaf kami, PT Futuready Insurance Broker, sudah tidak beroperasi lagi," tulis perusahaan dalam laman websitenya, futuready.com, yang dikutip Rabu (5/7/2023).

Manajemen Futuready kemudian mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan sejak perusahaan beroperasi di Indonesia 7 tahun lalu.

"Adalah hal yang menyenangkan menyediakan produk asuransi bagi anda secara online sejak 2016," tulis manajemen lebih lanjut.

Dalam wawancara dengan Bisnis saat awal Futuready dirintis, perusahaan menyebut bisnis di industri pialang asuransi melalui saluran digital atau online menyimpan potensi besar. Keyakinan itu berdasarkan rendahnya penetrasi asuransi di Indonesia.

Potensi itu terlihat dari jumlah penduduk Indonesia yang besar dan penggunaan teknologi yang tinggi. Kebiasaan berbelanja masyarakat juga telah bergeser dari offline ke online. Potensi lain, terdapat 16 juta pemegang polis unit linked dengan premi yang lebih besar, dapat menjadi pasar untuk pemasaran produk asuransi tradisional dengan premi yang lebih terjangkau.

Menurutnya, penetrasi asuransi dapat dicapai dengan memperluas kerja sama.

Di samping menggandeng puluhan perusahaan asuransi sebagai mitra, perseroan juga tengah menjajaki kerja sama dengan perusahaan e-commerce untuk memperoleh pasar yang lebih besar.

Kerja sama berupa perlindungan terhadap pembelian produk dari e-commerce tersebut.


Meski demikian disebutkan, perusahaan pialang asuransi online juga menghadapi sejumlah tantangan salah satunya, hadirnya perusahaan insurtech dan agregator.

Futuready terdaftar dan diawasi oleh OJK melalui POJK No.70/POJK.05/2016 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper