Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong agar bank pembangunan daerah (BPD) membentuk kelompok usaha bank (KUB) untuk mengakselerasi pertumbuhan. Bank-bank daerah yang terbesar kemudian akan menjadi induknya, siapa saja mereka?
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan OJK saat ini sedang menyiapkan regulasi KUB tersebut. Tujuan pembentukan KUB di antaranya agar bank mampu memenuhi ketentuan modal inti minimum dari OJK.
Berdasarkan Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, BPD diberikan tenggat waktu sampai akhir 2024 untuk memenuhi modal inti minimum Rp3 triliun. Namun, melalui skema KUB, bank-bank kecil yang bernaung di dalam satu bank besar sebagai induknya dimungkinkan hanya cukup memenuhi modal inti minimum Rp1 triliun.
Setidaknya, saat ini terdapat 12 bank daerah dari Indonesia Barat hingga Indonesia Timur yang belum memenuhi modal inti minimum Rp3 triliun itu.
"Jadi, perlu ada langkah yang bersifat breakthrough dan tidak bisa ikuti irama masing-masing bank," kata Dian dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK pada beberapa waktu lalu.
Selain pemenuhan modal inti, skema KUB yang disiapkan OJK bagi BPD mempunyai tujuan yang lebih luas lagi. "Dengan KUB kami dorong adanya sinergi bisnis, transfer knowledge, peningkatan sistem IT dan perbaikan governance serta manajemen risiko," ujarnya.
OJK ingin agar BPD mempunyai standar yang sama. Sebab, selama ini bank daerah itu mempunyai kondisi yang berbeda-beda dipengaruhi kondisi keuangan daerah masing-masing. "Jadi, kita harus hati-hati menangani BPD. Ada kepemilikan pemerintah daerah yang memengaruhi jalannya BPD," ujar Dian.
Sekjen Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) yang juga sebagai Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi mengatakan skema KUB memang bukan hanya bermanfaat dalam pemenuhan modal inti, tetapi juga memperluas ekosistem antar bank daerah. Menurutnya, ekosistem BPD mempunyai potensi yang besar di industri perbankan nasional.
"Ekosistem yang dimiliki BPD ini erat kaitannya dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Indonesia baik provinsi atau kabupaten," ujarnya dalam webinar pada tahun lalu (13/10/2022).
Seiring dengan skema KUB yang disiapkan OJK, sejumlah bank-bank daerah besar kemudian menjajaki kerja sama bilateral dengan bank-bank kecil sebagai awal pengembangan KUB.
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) sebagai bank daerah terbesar dari sisi aset misalnya sedang menjajaki kerja sama KUB dengan PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (Bank Sultra) dan PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu (Bank Bengkulu).
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (BJTM) sebagai bank daerah terbesar kedua dari sisi aset juga menggaet bank daerah lain seperti PT Bank Nusa Tenggara Barat (NTB) Syariah.
Apabila dilihat dari sisi aset, terdapat pemain-pemain bank daerah raksasa yang bisa jadi penopang bank daerah lainnya. Bank BJB misalnya mempunyai aset paling besar Rp160,02 triliun pada Mei 2023 dan BJTM mempunyai aset Rp95,49 triliun pada Mei 2023.
Selain kedua bank daerah raksasa itu, ada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) dengan raupan aset tak kalah besar yakni Rp83,02 triliun per Mei 2023. Sementara PT Bank Pembangunan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta atau Bank DKI yang berada di bawah Bank Jateng mendulang aset Rp80,67 triliun.
Berikut ini daftar 10 BPD dengan aset terbesar di Indonesia per Mei 2023:
No |
Nama Bank |
Aset Mei 2023 (Rp Triliun) |
Aset Mei 2022 (Rp Triliun) |
1 |
Bank BJB |
160,02 |
161,02 |
2 |
Bank Jatim |
95,49 |
108,06 |
3 |
Bank Jateng |
83,02 |
76,96 |
4 |
Bank DKI |
80,67 |
70,86 |
5 |
Bank Kaltimtara |
47,77 |
29,03 |
6 |
Bank Sumut |
40,31 |
40,05 |
7 |
Bank Papua |
35,09 |
29,42 |
8 |
Bank Sumsel Babel |
34,51 |
32,61 |
9 |
Bank BPD Bali |
32,04 |
29,04 |
10 |
Bank Nagari |
30,74 |
27,92 |
Sumber: Laporan bulanan per Mei 2023