Bisnis.com, JAKARTA— PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) menanggapi soal permasalahan gagal bayar (galbay) yang menimpa PT iGrow Resources Indonesia (iGrow). LinkAja diketahui telah mengakuisisi platform financial technology peer-to-peer atau fintech P2P lending itu pada 2021.
Chief Finance and Strategy Officer LinkAja Reza Ari Wibowo mengatakan bahwa perusahaan memiliki komitmen untuk secara penuh memberikan dukungan dan pendampingan kepada iGrow. Termasuk menjalankan serta membicarakan proses penyelesaian sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“LinkAja bersama-sama dengan iGrow juga terus melakukan komunikasi dengan pihak regulator,” kata Reza kepada Bisnis, Selasa (11/7/2023).
Selain melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak regulator secara transparan, pihaknya juga akan mengikut arahan-arahan yang diberikan regulator.
Reza menambahkan perusahaan juga telah melakukan beberapa upaya terkait dengan masalah iGrow. Salah satunya melakukan investigasi dengan menggandeng pihak eksternal untuk mengidentifikasi kekurangan dari proses yang ada untuk perbaikan ke depan.
Baca Juga
Menurutnya, LinkAja menghormati proses hukum yang berlaku dan melakukan upaya collection serta upaya hukum lainnya supaya borrowers dapat memenuhi kewajiban mereka kepada lenders, sebagaimana diatur dalam POJK dan juga PKS.
Tidak hanya itu, Reza menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah menghentikan pembiayaan individual (retail lending) dan menjalankan operasional baru yang terpisah. Dia melanjutkan LinkAja mentransformasi iGrow menjadi Modalin, di mana Modalin akan memberikan productive lending secara closed-loop terutama didalam ekosistem milik LinkAja.
“Bisnis Modalin mencakup pembiayaan Invoice Financing dan Retailer Financing yang bersifat closed loop sehingga memiliki risiko kredit yang jauh lebih rendah,” kata Reza.
Masalah 'Galbay' iGrow
Sebelumnya, puluhan pemberi pinjaman (lender) di iGrow menggugat perusahaan dengan total nilai gugatan mencapai Rp503,18 miliar yang terdiri dari nilai kerugian material dan immaterial.
“Nilai kerugian materil ke-40 lender berupa uang yang telah diserahkan dan diterima oleh iGrow senilai Rp3,18 miliar,” kata Pengacara lender iGrow Rifqi Zulham kepada Bisnis, Kamis (22/6/2023).
Sedangkan untuk kerugian immateril para pemberi pinjaman, imbuh Rifqi, di antaranya meliputi manfaat margin yang seharusnya diterima oleh para lender, atas waktu, tenaga, pikiran, dan psikis senilai Rp500 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menilai kredit macet yang terjadi pada iGrow diakibatkan oleh beberapa hal.
Pertama, hasil produksi pada borrower yang tidak mencapai target yang diestimasikan. Kedua, adanya kegagalan panen pada beberapa proyek. Ketiga adanya keterlambatan pembayaran dari offtaker penerima dana.
Ogi mengatakan akibatnya penyelenggara terus melakukan penagihan kepada penerima pendanaan, pengecekan dan monitoring kepada borrower serta melakukan upaya upaya hukum terhadap borrower sebagai bentuk penanganan pinjaman macet tersebut.
Pihak OJK juga telah meminta penyelenggara untuk mengkomunikasikan proses penanganan pendanaan yang macet kepada lender secara transparan dan up to date.
“OJK sesuai dengan ketentuan, melakukan pemeriksaan terhadap iGrow atas kepatuhan Penyelenggaraan LPBBTI. Dalam pemeriksaan yang tengah berlangsung, apabila dari hasil pemeriksaan dan analisis ditemukan pelanggaran atas ketentuan berlaku, maka OJK akan melakukan penegakan ketentuan dan mengenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan yang berlaku,” kata Ogi dalam keterangannya dikutip Selasa, (11/7/2023).