Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Beberkan Kondisi Terkini Kasus Gagal Bayar Pinjol TaniFund dan iGrow

OJK memberikan penjelasan mengenai kasus gagal bayar yang menimpa platform P2P lending atau pinjol TaniFund dan iGrow.
Logo fintech TaniFund
Logo fintech TaniFund

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait kelanjutan kasus gagal bayar pinjol PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) dan PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow) yang masih terus bergulir.

Jika menengok pada masing-masing laman resmi perusahaan, Jumat (12/1/2024), TaniFund memiliki tingkat keberhasilan bayar 90 hari (TKB90) di angka 36,07%. Artinya, kredit macet atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) TaniFund sebesar 63,93%. Dalam situsnya juga tercantum bahwa saat ini TaniFund sedang dalam pantauan OJK.

Sementara itu, iGrow mencatat TKB90 sebesar 53,44%. Dengan demikian, iGrow memiliki kredit macet mencapai 46,56%. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan bahwa OJK telah memberikan waktu kepada TaniFund untuk dapat melakukan penyelesaian hak dan kewajiban para pengguna serta dilakukan monitoring oleh regulator.

“OJK sedang melakukan pendalaman atas adanya potensi fraud yang dilakukan oleh TaniFund,” kata Agusman dalam jawaban tertulis, Kamis (11/1/224).

Dalam proses lebih lanjut, Agusman menjelaskan bahwa OJK sedang melakukan evaluasi terhadap proses penyelesaian hak dan kewajiban, serta proses perbaikan yang dilakukan oleh TaniFund. Dia menambahkan bahwa tindakan lanjutan akan dilakukan atas hasil evaluasi tersebut.

Pada perkembangan kasus gagal bayar pinjol lainnya, OJK menyampaikan bahwa iGrow terus melakukan penagihan kepada penerima pendanaan, pengecekan, dan monitoring kepada borrower.

Selain itu, Agusman mengatakan bahwa iGrow juga melakukan upaya-upaya hukum terhadap borrower sebagai bentuk penanganan pinjaman macet tersebut.

“Kami juga meminta penyelenggara [iGrow] untuk mengkomunikasikan proses penanganan pendanaan yang macet kepada lender secara transparan dan up to date,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Agusman mengatakan iGrow juga dalam proses pemenuhan hasil pemeriksaan langsung dan OJK akan melakukan penegakan ketentuan dan mengenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper