Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kabar terbaru terkait perkembangan kasus gagal bayar pada pinjol atau platform fintech peer-to-peer (fintech P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) dan PT LinkAja Modalin Nusantara (yang sebelumnya bernama iGrow).
Merujuk data yang tersaji di laman resmi masing-masing platform, Jumat (13/10/2023) pukul 08.30 WIB, baik TaniFund maupun LinkAja Modalin memiliki risiko kredit macet 90 hari di atas 5%.
TaniFund misalnya, memiliki risiko kredit macet atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) mencapai 63,93%. Alhasil, tingkat keberhasilan membayar 90 hari (TKB90) TaniFund di level 36,07%.
Sementara itu untuk LinkAJa Modalin, TWP90 yang dimiliki perusahaan yang sebelumnya bernama iGrow ini berada di angka 46,56%. Adapun, TKB90 LinkAja Modalin berada di level 53,44%.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan bahwa fintech TaniFund telah dikenakan beberapa sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan saat ini sedang berupaya untuk mematuhi ketentuan tersebut.
“OJK telah memanggil TaniFund untuk memberikan konfirmasi mengenai progres pemenuhan sanksi dan penyelesaian pinjaman bermasalah,” ungkap Agusman dalam jawaban tertulis konferensi pers RDKB September 2023, dikutip pada Jumat (13/10/2023).
Baca Juga
Agusman menyampaikan bahwa OJK akan melanjutkan tindakan pengawasan sesuai ketentuan untuk memastikan kepatuhan TaniFund dengan aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, dia menuturkan TaniFund masih terus berupaya memenuhi rekomendasi perbaikan, termasuk menyelesaikan penyelesaian pinjaman yang mengalami kendala.
OJK menyebut bahwa regulator telah menjalankan proses pemantauan dan berkomunikasi secara intensif dengan TaniFund. Hal ini ini dilakukan agar perlindungan kepada konsumen tetap dapat terjaga dan meminimalkan kerugian lebih lanjut.
Dalam perkembangan kasus lainnya, Agusman menyebut bahwa OJK saat ini terus melakukan monitoring secara intensif terkait pemenuhan PT LinkAja Modalin Nusantara (sebelumnya bernama PT iGrow Resources Indonesia).
Pemantauan ini dilakukan terhadap kepatuhan dan penyelenggaraan usaha LinkAja Modalin untuk senantiasa menjalankan kegiatan usahanya dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik serta memberikan perlindungan konsumen yang memadai.
“Sehingga secara berkala diharapkan dapat menurunkan persentase TWP90 dengan baik,” ungkapnya.
Adapun, OJK telah meminta LinkAja Modalin untuk membuat action plan terkait penanganan pendanaan macet.
Dalam hal ini, iGrow terus melakukan upaya penagihan dengan mengoptimalisasi tenaga penagihan yang ada di internal dan juga melakukan kerja sama dengan pihak eksternal baik tenaga penagihan maupun melakukan tindakan hukum yang dianggap perlu.
Sedangkan dalam hal permodalan, Agusman menuturkan bahwa dalam upaya meningkatkan ketahanan penyelanggara terhadap risiko yang dihadapi, saat ini pemegang saham iGrow, yaitu PT Fintek Karya Nusantara tengah dalam proses persetujuan peningkatan modal disetor.
“Hal ini [peningkatan modal disetor] diharapkan dapat memastikan ketersediaan permodalan yang cukup dalam melakukan kegiatan usaha perusahaan,” pungkas Agusman.