Bisnis.com, JAKARTA — Platform financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) PT iGrow Resources Indonesia (iGrow) buka suara atas gugatan senilai Rp503,18 miliar yang dilayangkan 40 pemberi pinjaman (lender).
Perusahaan yang dimiliki oleh PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), Andreas Senjaya, dan Jim Oklahoma itu mendapatkan layangan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait perbuatan melawan hukum yang didaftarkan pada 5 Juni 2023 lalu.
Kuasa Hukum iGrow dari JSParluhutan & Partners, Julianto Salomo Parluhutan Sirait mengatakan bahwa pihaknya menghargai keputusan para lender yang menempuh gugatan di PN Jakarta Selatan.
Namun demikian, Julianto menuturkan bahwa perusahaan masih akan mempelajari gugatan para lender terlebih dahulu.
“Kami harap para lender dapat kami rangkul kembali, melihat fakta real di lapangan. Seberapa pun nilai ganti rugi yang diajukan pada iGrow, kami berpandangan bahwa hakim mampu menilai kepatutan klaim tersebut menurut kebijaksanaannya [Ex Aequo et Bono],” kata Julianto kepada Bisnis, Kamis (22/6/2023).
Lebih lanjut, Julianto menuturkan bahwa iGrow senantiasa memberikan informasi terbaru (update) terkait perkembangan situasi dan kondisi usaha peminjam (borrower) iGrow kepada para pemberi pinjaman (lender).
Baca Juga
Adapun sebelum menempuh jalur pengadilan, Julianto menyebut iGrow sudah pernah melakukan pertemuan. “Sebelumnya, para lender masih mempercayai kami mampu menyelesaikan masalah macetnya pembayaran dari borrower. Namun, kami heran tindakan para lender terlalu terburu buru menempuh gugatan di PN Jakarta Selatan,” tuturnya.
Nantinya, perusahaan akan memberikan update situasi usaha dan kendala dari para peminjam, serta memberikan opsi pembayaran kembali (repayment) sesuai kemampuan peminjam. Di samping itu, imbuh Julianto, iGrow juga tengah mempersiapkan langkah penyelesaian terbaik untuk disampaikan di Persidangan.
Sayangnya, Julianto belum berkomentar lebih jauh terkait duduk perkara yang menimpa iGrow hingga berimbas pada kasus gagal bayar. “Kami akan sampaikan di pengadilan,” singkatnya.
Sebelumnya, puluhan pemberi pinjaman di iGrow menggugat dengan total nilai gugatan mencapai Rp503,18 miliar yang terdiri dari nilai kerugian material dan immaterial.
“Nilai kerugian materil ke-40 lender berupa uang yang telah diserahkan dan diterima oleh iGrow senilai Rp3,18 miliar,” kata Pengacara lender iGrow Rifqi Zulham kepada Bisnis, Kamis (22/6/2023).
Sedangkan untuk kerugian immateril para pemberi pinjaman, imbuh Rifqi, di antaranya meliputi manfaat margin yang seharusnya diterima oleh para lender, atas waktu, tenaga, pikiran, dan psikis senilai Rp500 miliar.
Rifqi menyampaikan bahwa 40 pemberi pinjaman berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum untuk memperoleh keadilan oleh sebab itu khususnya klien kami sebagai konsumen pengguna jasa iGrow.
“Konsumen meminta pertanggungjawaban penyelenggara berupa permintaan ganti kerugian, baik secara materil maupun immateril karena terdapat dugaan dan indikasi itikad tidak baik yang telah direncanakan atau adanya kelalaian penyelenggara yang mengakibatkan kerugian pada konsumen,” ungkapnya.