Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AFPI Buka Suara soal Gugatan 40 Pemberi Pinjaman (Lender) Pinjol iGrow

AFPI memberikan pernyataan mengenai gugatan 40 pemberi pinjaman (lender) di p2p lending pertanian iGrow.
Ilustrasi P2P lending atau pinjaman online (pinjol)/Samsung.com
Ilustrasi P2P lending atau pinjaman online (pinjol)/Samsung.com

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) buka suara terkait gugatan yang dilayangkan 40 lender platform peer-to-peer (P2P) lending pertanian, PT iGrow Resources Indonesia (iGrow).

Pasalnya, AFPI merupakan asosiasi yang menaungi pemain fintech P2P lending, termasuk iGrow yang terdaftar di AFPI.

Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah mengatakan bahwa hingga saat ini asosiasi belum menerima surat panggilan terkait layangan gugatan tersebut.

"Kami cek, ya, [gugatan 40 lender iGrow], sejauh ini masih belum terima surat panggilan," kata Kus kepada Bisnis, Kamis (22/6/3023).

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Jakarta Selatan pada Kamis (22/6/2024), sebanyak 40 orang penggugat menggugat AFPI.

Adapun, gugatan itu tercantum dalam Nomor Perkara 507/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada Senin, 5 Juni 2023. Selain AFPI, turut menggugat fintech P2P lending iGrow, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Menkominfo) terkait perbuatan melawan hukum.

Rencananya, sidang pertama yang diajukan 40 orang penggugat itu dijadwalkan pada 28 Juni 2023 pukul 10.00 WIB. Namun demikian, informasi yang terjadi dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan belum menampilkan nilai sengketa dan petitum. “[Petitum] belum dapat ditampilkan,” demikian informasi yang dikutip pada Kamis (22/6/2023).

Sebagai informasi, iGrow merupakan bisnis yang menghubungkan masyarakat memiliki modal (lender) dan petani yang membutuhkan modal (borrower) melalui kegiatan pendanaan komoditas pertanian.

Perusahaan yang dimiliki oleh PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), Andreas Senjaya, dan Jim Oklahoma ini mencatatkan kredit yang dapat diselesaikan paling lama 90 hari mencapai 53,44 persen.

Artinya, sekitar 46,66 persen berada dalam kondisi macet atau telah lewat jatuh tempo pembayaran 90 hari. Sejak berdiri, perusahaan telah mengucurkan pendanaan senilai Rp681,8 miliar. Dana tersebut disalurkan untuk 1.057 peminjam, sedangkan pada tahun berjalan, total dana yang disalurkan Rp7,1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper