Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Blak-blakan LinkAja soal Gagal Bayar iGrow dan Tranformasi Jadi Modalin

Berikut respons LinkAja soal gagal bayar (galbay) iGrow hingga transformasi jadi Modalin.
Sales Promotion Girl (SPG) menunjukkan aplikasi LinkAja di Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P
Sales Promotion Girl (SPG) menunjukkan aplikasi LinkAja di Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P

Masalah 'Galbay' iGrow  

Sebelumnya, puluhan pemberi pinjaman (lender) di iGrow menggugat perusahaan dengan total nilai gugatan mencapai Rp503,18 miliar yang terdiri dari nilai kerugian material dan immaterial. 

“Nilai kerugian materil ke-40 lender berupa uang yang telah diserahkan dan diterima oleh iGrow senilai Rp3,18 miliar,” kata Pengacara lender iGrow Rifqi Zulham kepada Bisnis, Kamis (22/6/2023). 

Sedangkan untuk kerugian immateril para pemberi pinjaman, imbuh Rifqi, di antaranya meliputi manfaat margin yang seharusnya diterima oleh para lender, atas waktu, tenaga, pikiran, dan psikis senilai Rp500 miliar. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menilai kredit macet yang terjadi pada iGrow diakibatkan oleh beberapa hal.

Pertama, hasil produksi pada borrower yang tidak mencapai target yang diestimasikan. Kedua, adanya kegagalan panen pada beberapa proyek. Ketiga adanya keterlambatan pembayaran dari offtaker penerima dana.

Ogi mengatakan akibatnya penyelenggara terus melakukan penagihan kepada penerima pendanaan, pengecekan dan monitoring kepada borrower serta melakukan upaya upaya hukum terhadap borrower sebagai bentuk penanganan pinjaman macet tersebut. 

Pihak OJK juga telah meminta penyelenggara untuk mengkomunikasikan proses penanganan pendanaan yang macet kepada lender secara transparan dan up to date

“OJK sesuai dengan ketentuan, melakukan pemeriksaan terhadap iGrow atas kepatuhan Penyelenggaraan LPBBTI. Dalam pemeriksaan yang tengah berlangsung, apabila dari hasil pemeriksaan dan analisis ditemukan pelanggaran atas ketentuan berlaku, maka OJK akan melakukan penegakan ketentuan dan mengenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan yang berlaku,” kata Ogi dalam keterangannya dikutip Selasa, (11/7/2023). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper