Masalah 'Galbay' iGrow
Sebelumnya, puluhan pemberi pinjaman (lender) di iGrow menggugat perusahaan dengan total nilai gugatan mencapai Rp503,18 miliar yang terdiri dari nilai kerugian material dan immaterial.
“Nilai kerugian materil ke-40 lender berupa uang yang telah diserahkan dan diterima oleh iGrow senilai Rp3,18 miliar,” kata Pengacara lender iGrow Rifqi Zulham kepada Bisnis, Kamis (22/6/2023).
Sedangkan untuk kerugian immateril para pemberi pinjaman, imbuh Rifqi, di antaranya meliputi manfaat margin yang seharusnya diterima oleh para lender, atas waktu, tenaga, pikiran, dan psikis senilai Rp500 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menilai kredit macet yang terjadi pada iGrow diakibatkan oleh beberapa hal.
Pertama, hasil produksi pada borrower yang tidak mencapai target yang diestimasikan. Kedua, adanya kegagalan panen pada beberapa proyek. Ketiga adanya keterlambatan pembayaran dari offtaker penerima dana.
Ogi mengatakan akibatnya penyelenggara terus melakukan penagihan kepada penerima pendanaan, pengecekan dan monitoring kepada borrower serta melakukan upaya upaya hukum terhadap borrower sebagai bentuk penanganan pinjaman macet tersebut.
Baca Juga
Pihak OJK juga telah meminta penyelenggara untuk mengkomunikasikan proses penanganan pendanaan yang macet kepada lender secara transparan dan up to date.
“OJK sesuai dengan ketentuan, melakukan pemeriksaan terhadap iGrow atas kepatuhan Penyelenggaraan LPBBTI. Dalam pemeriksaan yang tengah berlangsung, apabila dari hasil pemeriksaan dan analisis ditemukan pelanggaran atas ketentuan berlaku, maka OJK akan melakukan penegakan ketentuan dan mengenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan yang berlaku,” kata Ogi dalam keterangannya dikutip Selasa, (11/7/2023).