Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah klaim dari surat yang dikeluarkan oleh Medizaa International Medical Equipment Co. Ltd. yang mengatasnamakan OJK.
Dalam surat yang beredar, perusahaan itu mengklaim bahwa mereka memiliki izin regulasi dari OJK untuk menawarkan investasi penyewaan dalam alat-alat kesehatan melalui aplikasi Medizaa.
Namun, OJK pun menyanggah dengan mengatakan tidak pernah memberikan izin regulasi kepada unit tersebut. “Waspada, terhadap modus investasi bodong yang menggunakan surat palsu mengatasnamakan OJK,” tulisnya dalam akun resmi Instagram @ojkindonesia pada Jumat (14/7/2023).
Melansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id, saat ini sudah banyak investasi yang marak. Akibatnya, tidak sedikit masyarakat dan investor yang terjebak dengan investasi bodong.
Satuan Tugas Waspada Investasi OJK pun memberikan saran kepada masyarakat agar tidak gampang tertipu dengan investasi ilegal, yakni 2L, logis dan legal.
Pertama, dalam aspek legal, artinya masyarakat harus mengecek aspek legalitas perizinan sebuah badan usaha yang menawarkan investasi. Mulai dari izin badan hukum, izin kegiatan, serta izin produk.
Jika itu semua tidak dimiliki oleh perusahaan tersebut lebih baik jangan diikuti. Masyarakat yang ingin melakukan pengecekan izin sebuah badan badan usaha bisa menanyakan atau mengunjungi lembaga yang memberikan perizinan terkait.
Misalnya seperti perusahaan di bidang perdagangan bisa melihat di Kementerian Perdagangan, investasi pada koperasi bisa memeriksa di Kementerian Koperasi.
Lalu, untuk perizinan bisnis foreign exchange atau pertukaran mata uang asing bisa melihat perizinannya pada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), travel umroh di Kementerian Agama. Sementara, layanan jasa keuangan dapat melihat daftar atau izinnya di OJK.
Kedua, dari sisi logis investasi tersebut, dengan cara melihat rasionalitas pembagian imbal hasilnya. Pasalnya, jika pembagian keuntungannya terlalu fantastis maka hal tersebut perlu dipertanyakan.
“Cek legalitas izin perusahaan yang menawarkan investasi, serta cek keuntungan yang ditawarkan apakah logis atau masuk akal,” terang OJK.