Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Modus Baru Judol: Menyamar jadi Situs Dongeng Anak dan Pakai Skema Ekspor-Impor Fiktif

Beberapa modus baru judol antara lain menyamar sebagai platform edukatif dan memakai skema ekspor-impor fiktif untuk menyamarkan arus dana.
ILUSTRASI JUDI ONLINE Warga mengakses platform judi online di Jakarta, Rabu (24/1/2024). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
ILUSTRASI JUDI ONLINE Warga mengakses platform judi online di Jakarta, Rabu (24/1/2024). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap sejumlah modus baru yang digunakan pelaku judi online (judol) untuk mengelabui masyarakat dan lolos dari pengawasan sistem keuangan formal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa pelaku judol terus memperbarui modus operasinya dengan cara yang semakin canggih demi mengelabui masyarakat dan aparat.

“Meskipun upaya pemberantasan terus dilakukan, masyarakat Indonesia masih banyak yang tertipu oleh praktik judi online (judol) karena pelaku terus memperbarui modus operasinya dengan cara yang semakin canggih,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut dalam jawaban tertulis pada Rabu (28/5/2025).

Kiki mengatakan beberapa modus baru yang ditemukan antara lain penyamaran situs judol sebagai platform edukatif seperti situs dongeng anak-anak, penggunaan deposit pulsa untuk menyamarkan transaksi, hingga penyalahgunaan rekening dormant dan jasa money changer sebagai saluran pencucian uang. 

Bahkan, lanjut Kiki, ada juga yang memanfaatkan skema ekspor-impor fiktif untuk menyamarkan arus dana.

“Modus-modus ini dirancang agar lolos dari pengawasan sistem keuangan formal dan tetap menarik minat masyarakat yang kurang waspada,” ungkapnya.

Menanggapi maraknya praktik tersebut, OJK telah mengambil sejumlah langkah strategis. Hingga saat ini, OJK telah memblokir sekitar 14.000 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.

Selain itu, OJK juga memperketat pengawasan terhadap transaksi keuangan mencurigakan, bekerja sama dengan Kominfo, Komdigi, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“OJK melalui Satgas PASTI akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kepolisian RI dan PPATK (yang juga merupakan anggota dari Satgas PASTI) terkait rekening-rekening yang digunakan oleh pelaku yang jumlahnya cukup banyak mencapai lebih dari 4.000 rekening terkait dengan rencana pemblokiran rekening,” ungkap Kiki.

Tak hanya itu, OJK juga mendorong peningkatan literasi digital dan edukasi publik agar masyarakat lebih paham mengenai bahaya serta jebakan judi online.

“Selain itu, OJK terus mendorong literasi digital dan edukasi publik agar masyarakat lebih paham mengenai bahaya dan jebakan judol. Upaya perlindungan ini bertujuan tidak hanya menghentikan aliran dana ke platform ilegal, tetapi juga membentuk masyarakat yang lebih kritis, cerdas secara finansial, dan tahan terhadap bujuk rayu perjudian daring,” jelasnya.

Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, Kiki menyatakan dukungannya terhadap langkah Kepolisian dalam menangkap dua bos besar judi online yang terbukti terlibat dalam pengoperasian platform ilegal tersebut.

“OJK mendukung upaya Kepolisian dalam melakukan penangkapan terhadap dua bos judol dimaksud karena memang terbukti telah terlibat dalam pengoperasian judol yang tentunya akan merugikan masyarakat,” ungkapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper