Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asosiasi Buka Suara soal 33 Fintech P2P Lending Kurang Modal

AFPI menanggapi terkait dengan 33 fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan modal minimum Rp2,5 miliar.
Ilustrasi fintech. /Freepik
Ilustrasi fintech. /Freepik

Bisnis.com, JAKARTA— Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendorong 33 fintech lending yang belum mencapai ekuitas Rp2,5 miliar untuk memenuhinya.

“Terkait ekuitas, AFPI bukan organisasi yang mengawasi, kami justru mendorong supaya anggota memenuhi, pengawasnya OJK,” kata Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah usai acara peluncuran riset AFPI dan EY-Parthenon: Studi Pasar dan Advokasi UMKM di Indonesia di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2023). 

Kuseryansyah mengatakan untuk terus meningkatkan ekuitas, penyelenggara fintech P2P lending diharapkan dapat terus berinovasi, serta mencari segmen-segmen yang prospektif untuk didanai. 

Tidak hanya itu, bisnis fintech lending juga harus tumbuh secara positif. Menurutnya apabila bisnis perusahaan tumbuh secara positif maka pendapatan akan naik dan otomatis ekuitasnya akan positif. 

Selain itu profitabilitasnya juga harus positif. Apabila belum positif, maka perusahaan fintech dapat menerima modal dari pemegang saham. 

Dia juga menyinggung soal aksi merger yang telah disarankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk penyelenggara yang terkendala pemenuhan permodalan. Menurutnya aksi merger bisa menjadi opsi, terutama untuk perusahaan yang memiliki modal besar mengakuisisi perusahaan dengan modal yang kecil. 

“Kalau merger sama-sama negatif, ekuitas sama-sama kurang kan tidak memenuhi ketentuan itu,” katanya.

Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Bambang W. Budiawan menuturkan bahwa pemain fintech P2P lending yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp2,5 miliar bertambah dari 26 pemain menjadi 33 pemain pada Mei 2023.

“Dalam kaitan kewajiban pemenuhan ekuitas minimum perusahaan P2P lending sebesar Rp2,5 miliar yang akan berlaku mulai per 4 Juli 2023, masih terdapat 33 fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan dimaksud per Mei 2023,” ungkap Bambang kepada Bisnis, Senin (3/7/2023).

Bambang menuturkan bahwa OJK telah meminta action plan pemenuhan ekuitas kepada perusahaan P2P lending dan dilakukan monitoring secara berkelanjutan.

Tak tanggung-tanggung, Bambang juga menyebut bahwa regulator juga akan mengenakan sanksi kepada para pemain yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper