Bisnis.com, JAKARTA - Sesuai dengan namanya, nasabah prioritas merupakan nasabah bank yang mendapatkan layanan istimewa atau diutamakan daripada yang lain.
Nasabah prioritas akan mendapatkan pelayanan khusus, yang tidak didapatkan oleh nasabah biasa, misalnya tidak perlu antri dalam mendapatkan pelayanan bank.
Selain itu, nasabah prioritas akan dilayani di ruangan khusus yang nyaman serta disuguhi makanan atau minuman ringan. Nasabah prioritas juga bisa mendapatkan proses pengajuan kredit yang lebih cepat dengan promo bunga spesial.
Untuk menjadi nasabah prioritas, masing-masing bank memiliki syarat yang harus dipenuhi nasabah. Namun, secara umum bank mematok nasabah harus memiliki dana simpanan minimum sesuai dengan ketentuan.
Saat ini, nilai simpanan nasabah prioritas di perbankan Indonesia terus bertambah. Hal ini terlihat dari laporan dari LPS yang menunjukkan simpanan nasabah kaya di atas Rp5 miliar tumbuh 8,6 persen yoy.
Jenis simpanan ini juga mendominasi dana pihak ketiga (DPK) perbankan, yaitu senilai Rp4.232 triliun atau setara 52,6 persen dari total simpanan bank senilai Rp8.050 triliun.
Berikut syarat saldo minimum untuk menjadi nasabah prioritas di BCA, Bank Mandiri, dan BRI:
BCA
Dilansir dari situs prioritas.bca.co.id, BCA memiliki ketentuan baru keanggotaan BCA Prioritas per 1 Mei 2023.
Nasabah harus memiliki total rata-rata saldo simpanan (tabungan+ giro+ deposito) dan investasi dalam 3 bulan terakhir minimal Rp1 miliar. Tidak hanya itu, nasabah juga tidak termasuk ke dalam kategori non-performing loan alias tidak memiliki kredit bermasalah di Bank BCA.
BCA dapat mengakhiri ketentuan anggota BCA Prioritas apabila nasabah terkena biaya layanan BCA Prioritas sebanyak 6 kali dalam periode 12 bulan. Agar tidak terkena biaya layanan, nasabah prioritas BCA harus memenuhi minimal total rata-rata saldo simpanan dan investasi yang telah ditentukan.
Keanggotaan BCA Prioritas juga berakhir jika tingkat kolektibilitas kredit nasabah menurun menjadi Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet, serta nasabah tersangkut kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai terpidana.
Bank Mandiri dan BRI
Bank Mandiri
Bank Mandiri memiliki layanan Mandiri Prioritas yang merupakan layanan istimewa bagi nasabah Bank Mandiri dengan dana perseroangan minimal Rp1 miliar sampai dengan Rp20 miliar.
Jika ingin menjadi anggota Mandiri Prioritas, nasabah harus memenuhi persyaratan berikut:
- Memiliki total penempatan dana sebesar minimal Rp1 miliar atau ekuivalen, baik pada Dana Pihak Ketiga yaitu Tabungan, Giro, Deposito, dan/atau pada produk Investasi yang tersedia serta ditawarkan di Bank Mandiri
- Memiliki rekening perseorangan Tabungan atau Giro Rupiah
- Mengisi dan menandatangani Formulir Mitra Utama (FMU)
BRI
Dilansir dari situs resminya, jumlah nasabah prioritas BRI tercatat sekitar 60.000 nasabah yang tersebar di beberapa kota, seperti Jakarta, Surabaya, Medan, Semarang, Yogyakarta, Bandung, dan lainnya.
BRI menyiapkan Sentra Layanan Prioritas (SLP) khusus bagi nasabah prioritasnya. Nasabah akan mendapatkan ruang pelayanan yang lebih nyaman dengan layanan khusus dari officer BRI.
Selain itu, BRI juga sering menawarkan penawaran istimewa bagi nasabah prioritas. Manfaat lainnya yaitu mendapatkan harga spesial untuk safe deposit box dan transaksi yang bisa dilakukan lebih tinggi.
Untuk menjadi nasabah prioritas BRI, nasabah perlu memiliki saldo tabungan senilai Rp500 juta. Nilai ini lebih rendah dibandingkan dengan syarat minimum nasabah prioritas di BCA dan Bank Mandiri.