Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 akan memberikan dampak yang berbeda bagi setiap perusahaan asuransi.
Hal ini tergantung pada profitabilitas produk yang dipasarkan serta perubahan asumsi dalam evaluasi berkala. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, mengatakan bahwa persiapan penerapan PSAK 117 telah dimulai sejak beberapa tahun lalu.
Pada 2024, telah dilakukan parallel run setiap kuartal untuk membandingkan laporan laba rugi (Profit and Loss/PnL) dan neraca keuangan (Balance Sheet/BS) berdasarkan PSAK 62 dan PSAK 117 dari sisi kewajiban.
“Proporsi perubahan asuransi jiwa yang dapat menyediakan parallel run lebih tinggi dari perusahaan asuransi umum. Untuk 2025, laporan pertama berdasarkan PSAK 117 akan disampaikan pada 15 Mei 2025, sedangkan laporan berkala berdasarkan PSAK 62 sudah dilaporkan secara berkala setiap bulan setiap tanggal 10 bulan berikutnya,” kata Iwan kepada Bisnis pada Kamis (3/4/2025).
Berdasarkan hasil parallel run, dampak terhadap kinerja keuangan perusahaan asuransi bervariasi. Iwan menuturkan bahwa perusahaan yang memasarkan produk dengan profitabilitas yang baik akan mendapat keuntungan dari penerapan PSAK 117 karena adanya amortisasi biaya sesuai masa pertanggungan serta kemungkinan munculnya kewajiban negatif pada tahun-tahun awal pertanggungan. Hal ini berkontribusi pada peningkatan laba dan solvabilitas.
Namun, bagi perusahaan yang memasarkan produk dengan profitability negatif (onerous products), dampak PSAK 117 justru akan berlawanan. Perusahaan tersebut akan mengalami tekanan pada laba dan solvabilitas karena harus menyediakan cadangan premi tambahan untuk mengantisipasi margin negatif yang akan muncul pada masa mendatang.
Baca Juga
“Untuk perusahaan yang memasarkan produk dengan profitability negatif [onerous products], maka akan terdampak negatif pada laba dan solvabilitas karena dibutuhkan cadangan premi tambahan untuk memitigasi negative margin pada profit yang akan timbul di masa yang akan datang,” tambah Iwan.
Iwan mengatakan OJK bersama tim Pengarah Implementasi PSAK 117 terus berupaya memberikan panduan bagi industri asuransi dalam menjalankan standar akuntansi baru ini.
Saat ini, Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) telah menerbitkan panduan mengenai asumsi yang dapat digunakan, dan Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) juga didorong untuk menyusun pedoman yang lebih komprehensif.
OJK menilai bahwa penerapan PSAK 117 akan mendorong perilaku yang lebih baik dalam pengelolaan portofolio bisnis asuransi dan meningkatkan transparansi laporan keuangan.
“OJK melihat penerapan PSAK 117 dapat mendorong perilaku yang baik bagi pelaku usaha asuransi dalam mengelola portofolio usaha, dan memberikan gambaran yang lebih baik bagi seluruh stakeholders dalam membaca laporan keuangan perusahaan asuransi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan risiko dan meningkatkan kepercayaan publik pada industri asuransi di Indonesia,” kata Iwan.