Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AAJI Akui Sejumlah Perusahaan Asuransi Jiwa Masih Adaptasi dengan PSAK 117

AAJI melaporkan bahwa sejumlah perusahaan asuransi jiwa masih memerlukan waktu lebih untuk mengimplementasikan PSAK 117
Ilustrasi polis asuransi jiwa. / dok. Freepik
Ilustrasi polis asuransi jiwa. / dok. Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menegaskan industri asuransi jiwa secara umum menyambut positif penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117. 

Namun, masih ada sejumlah perusahaan yang memerlukan waktu lebih untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru ini. Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu mengatakan bahwa saat ini mayoritas perusahaan asuransi jiwa telah menjalankan tahapan persiapan dan parallel run dengan baik, serta secara aktif melaporkan perkembangan kesiapan mereka kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

“Meskipun demikian, kami menyadari masih terdapat beberapa perusahaan yang memerlukan waktu lebih untuk melakukan penyesuaian secara optimal terhadap ketentuan baru ini,” kata Togar kepada Bisnis pada Kamis (3/4/2025). 

Togar mengatakan bahwa selama masa transisi, perusahaan asuransi jiwa terus berkomitmen meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta kesiapan sistem yang diperlukan. Langkah-langkah seperti penguatan kompetensi tenaga IT, aktuaris, akuntan, auditor, serta pengembangan teknologi informasi terus dilakukan agar penerapan PSAK 117 dapat berjalan lancar dan tepat waktu.

Togar juga menyebutkan bahwa implementasi PSAK 117 membutuhkan investasi yang cukup besar, terutama dalam hal pengembangan teknologi, sistem pengelolaan data, dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia.

Dia juga mengemukakan bahwa investasi besar untuk pengembangan teknologi informasi sesuai standar PSAK 117 turut menjadi tantangan bagi perusahaan asuransi jiwa, terutama yang berskala kecil dan menengah.

“AAJI menyadari bahwa implementasi PSAK 117 ini dapat berdampak pada ketahanan keuangan perusahaan asuransi jiwa berskala kecil dan menengah, khususnya dalam hal kebutuhan biaya yang relatif besar dalam proses transisi. Oleh karena itu, kami terus mengajak seluruh pihak terkait, terutama regulator, untuk secara bersama-sama memberikan perhatian khusus dan dukungan yang memadai guna membantu perusahaan-perusahaan tersebut dalam melakukan adaptasi secara optimal,” papar Togar.

Selain itu, keterbatasan tenaga ahli seperti aktuaris, akuntan, auditor, dan profesional di bidang teknologi informasi yang memahami PSAK 117 juga menjadi kendala bagi industri. Tantangan lainnya adalah masih minimnya pemahaman pemangku kepentingan, termasuk nasabah dan mitra bisnis, terhadap dampak perubahan dari PSAK lama ke PSAK 117. 

Oleh karena itu, AAJI terus mendorong edukasi dan sosialisasi yang intensif. Togar menyebut pihaknya optimistis bahwa dengan koordinasi dan kolaborasi erat antara perusahaan asuransi jiwa, OJK, serta asosiasi industri lainnya, penerapan PSAK 117 dapat berjalan sesuai ketentuan yang ditetapkan. 

Standar akuntansi ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kejelasan dalam penyajian laporan keuangan perusahaan asuransi jiwa.

“AAJI optimistis, dengan penerapan yang baik dan kolaborasi yang solid antar seluruh pemangku kepentingan, kepercayaan publik terhadap industri asuransi jiwa akan semakin meningkat, sehingga industri semakin tumbuh secara sehat dan berkelanjutan di masa mendatang,” tutup Togar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper