Bisnis.com, JAKARTA — Pemisahan unit usaha syariah (UUS) perusahaan penjaminan syariah atau spin-off telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2023.
Peraturan yang ditetapkan pada 11 Juli 2023 dan ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar itu salah satunya bertujuan untuk memperkuat struktur ketahanan serta daya saing industri penjaminan.
Selain itu, spin-off perusahaan penjaminan syariah juga bertujuan untuk menciptakan operasional bisnis yang lebih efektif dan efisien. Serta memperkuat investasi teknologi dan sumber daya manusia (SDM), dan melindungi kepentingan terjamin dan penerima jaminan.
Beleid anyar itu pun menyebut bahwa pemisahan UUS dilakukan dengan sejumlah ketentuan, mulai dari UUS memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh regulator, terdapat permintaan sendiri dari perusahaan penjaminan, atau pelaksanaan kewenangan OJK dalam rangka konsolidasi.
Adapun, apabila pemisahan UUS dilakukan dengan mendirikan perusahaan penjaminan syariah baru hasil pemisahan UUS diikuti dengan pengalihan portofolio penjaminan kepada perusahaan penjaminan syariah baru hasil pemisahan UUS, maka pengalihan portofolio penjaminan meliputi seluruh aset, liabilitas, dan ekuitas yang dimiliki dan dikelola oleh UUS.
Selain itu, pemisahan UUS juga dapat dilakukan dengan mengalihkan seluruh portofolio penjaminan pada kepada perusahaan penjaminan syariah yang telah memperoleh izin usaha, yakni dengan pengalihan portofolio penjaminan meliputi seluruh aset portofolio penjaminan.
Baca Juga
“Pengalihan portofolio dilakukan paling lama enam bulan sejak tanggal persetujuan pemisahan UUS dari Otoritas Jasa Keuangan,” demikian yang dikutip pada Pasal 3 ayat (4), Rabu (19/7/2023).
Data Statistik Perusahaan Penjaminan Indonesia edisi Mei 2023 yang dipublikasikan OJK pada 17 Juli 2023 menunjukkan perusahaan penjaminan syariah telah menjamin 3.738 orang per Mei 2023, naik dari bulan sebelumnya yang hanya menjamin 3.039 orang. Sementara itu, gearing ratio terpantau stabil di angka 22 kali pada Mei 2023.
Secara keseluruhan, OJK mencatat total aset perusahaan penjaminan syariah tumbuh tipis 0,44 persen secara month-to-month (mtm) dari Rp5,22 triliun menjadi Rp5,24 triliun. Rinciannya, total liabilitas yang ditanggung menyusut 0,51 persen mtm menjadi Rp3,04 triliun, sedangkan ekuitas naik 1,78 persen mtm menjadi Rp2,19 triliun.