Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur pemisahan atau spin-off unit usaha syariah (UUS) perusahaan penjaminan paling lambat 31 Desember 2031. Hal itu diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan.
Beleid anyar itu menjelaskan perusahaan penjaminan wajib menyampaikan rencana spin-off UUS kepada OJK untuk mendapatkan restu paling lambat 31 Desember 2028.
Dalam beleid tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menerangkan bahwa pengaturan pemisahan UUS bagi perusahaan penjaminan diselaraskan dengan arah pengaturan yang bertujuan untuk mendorong konsolidasi pada industri penjaminan, melalui peningkatan modal disetor bagi pendirian lembaga penjamin dan peningkatan ekuitas minimum bagi lembaga penjamin.
Serta, penguatan tata kelola dan manajemen risiko, penguatan ekosistem industri penjaminan, dan penerapan standar internasional.
“Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan resiliensi lembaga penjamin dalam kondisi krisis, sekaligus mendukung transformasi proses bisnis dengan mengoptimalkan inovasi teknologi informasi, sehingga mampu meningkatkan jangkauan lembaga penjamin dalam menyediakan produk atau layanan,” jelasnya dikutip Rabu, (19/7/2023)
Baca Juga
Lantas, bagaimana kinerja perusahaan penjaminan syariah pada Mei 2023?
Merujuk data Statistik Perusahaan Penjaminan Indonesia edisi Mei 2023 yang dipublikasikan OJK pada 17 Juli 2023, perusahaan penjaminan syariah membukukan laba setelah pajak senilai Rp144 miliar pada lima bulan pertama 2023.
Laba yang dimiliki perusahaan penjaminan syariah naik 13,62 persen dari bulan sebelumnya yang hanya mengantongi Rp127 miliar. Peningkatan laba bersih ditopang dari total pendapatan imbal jasa penjaminan (IJP) bersih yang meningkat 25,30 persen secara month-to-month (mtm) dari Rp259 miliar per April 2023 menjadi Rp325 miliar pada Mei 2023.
Dari sana, perusahaan penjaminan syariah menorehkan IJP bruto sebesar Rp458 miliar, atau tumbuh 26,92 persen mtm dari Rp361 miliar. Alhasil, total pendapatan menjadi Rp460 miliar, menanjak 23,16 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
Namun demikian, total beban klaim yang ditanggung perusahaan penjaminan syariah juga naik 30,66 persen mtm dari Rp148 miliar menjadi Rp193 miliar yang berasal dari beban klaim bruto naik 23,76 persen mtm menjadi Rp202 miliar pada Mei 2023.
Di sisi lain, total outstanding penjaminan terpantau naik 2,13 persen mtm dari semula Rp47,79 triliun menjadi Rp48,81 triliun. Peningkatan tersebut berasal dari outstanding penjaminan usaha produktif yang tumbuh 3,18 persen mtm menjadi Rp32,86 triliun.
Per Mei 2023, perusahaan penjaminan syariah telah menjamin 3.738 orang, naik dari bulan sebelumnya hanya 3.039 orang. Sementara itu, gearing ratio terpantau stabil di angka 22 kali pada Mei 2023.
Secara keseluruhan, OJK mencatat total aset perusahaan penjaminan syariah tumbuh tipis 0,44 persen mtm dari Rp5,22 triliun menjadi Rp5,24 triliun. Perinciannya, liabilitas menyusut 0,51 persen mtm menjadi Rp3,04 triliun, sedangkan ekuitas naik 1,78 persen mtm menjadi Rp2,19 triliun.
Adapun, dari sana, sebanyak 7 UUS perusahaan penjaminan memiliki aset senilai Rp427 miliar dengan liabilitas mencapai Rp244 miliar, serta ekuitas senilai Rp183 miliar per Mei 2023.