Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Terbitkan POJK Nomor 10 Tahun 2023, Atur Spin Off UUS Perusahaan Penjaminan

OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan. 
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10). - ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10). - ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan. 

Dalam aturan tersebut perusahaan penjaminan yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) wajib melakukan pemisahan atau spin off. Spin off dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat struktur ketahanan dan daya saing industri penjaminan, serta menciptakan operasional bisnis yang lebih efektif dan efisien. 

Selain itu diharapkan memperkuat investasi teknologi dan sumber daya manusia. Spin off juga bertujuan melindungi kepentingan terjamin dan penerima jaminan. Tentunya yang dapat melakukan spin off juga  UUS-nya telah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh OJK. 

“Persyaratan sebagaimana dimaksud meliputi nilai aset UUS telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total nilai aset perusahaan penjaminan induknya,” tulis OJK dalam POJK Nomor 10 Tahun 2023 dikutip Bisnis, Selasa (18/7/2023). 

Tidak hanya itu, ekuitas minimum UUS harus mencapai paling sedikit sebesar Rp25 miliar untuk lingkup kabupaten atau kota. Kemudian Rp50 miliar untuk lingkup provinsi dan Rp100 miliar untuk lingkup nasional,berdasarkan laporan keuangan tahunan terakhir yang diaudit oleh akuntan publik.

Dalam hal selama proses Pemisahan UUS, aset dan/atau ekuitas UUS menurun dan tidak lagi mencapai persyaratan sebagaimana dimaksud, kondisi dimaksud tidak menghilangkan kewajiban perusahaan penjaminan untuk melakukan pemisahan UUS.

Pelaksanaan pemisahan UUS sebagaimana dimaksud dalam juga wajib memenuhi ketentuan-ketentuan berikut. Pertama tidak mengurangi hak penerima jaminan atau terjamin. 

Tidak menyebabkan perusahaan penjaminan yang memiliki UUS, penjaminan syariah baru hasil, dan penjaminan syariah yang menerima pengalihan portofolio penjaminan, melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penjaminan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper