Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sejumlah skema rencana yang dilakukan perusahaan pembiayaan (multifinance) alias leasing dalam memenuhi ekuitas atau modal minimum Rp100 miliar, termasuk adanya rencana akuisisi.
Seperti diketahui, OJK mencatat masih terdapat 8 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp100 miliar.
Pemenuhan ekuitas itu pun tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (POJK 35/2018).
Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Bambang W. Budiawan mengatakan bahwa sejumlah perusahaan pembiayaan yang masih bermasalah dengan pemenuhan ekuitas minimum, masing-masing memiliki rencana perbaikan dengan berbagai skema.
“Ada [perusahaan pembiayaan] yang pemegang saham existing menambah, ada yang berbagi saham dengan strategic partner, dan ada yang diakuisisi yang keberhasilannya tergantung realisasi rencana perbaikan tersebut,” katanya kepada Bisnis, Senin (17/7/2023).
Bambang menjelaskan bahwa semua perusahaan pembiayaan dengan ekuitas di bawah Rp100 miliar selalu berpedoman dengan aturan dan konsekuensi pengawasan sesuai regulasi yang ada.
Baca Juga
Berdasarkan catatan Bisnis, perusahaan pembiayaan PT Bima Multi Finance mencatatkan ekuitas negatif sebesar -Rp149,29 miliar pada 31 Desember 2022.
Adapun, dalam laporan keuangan perusahaan, Bima Multi Finance telah menyampaikan action plan kepada OJK dengan kondisi permodalan yang diproyeksikan positif pada 2023.
“Mereka [PT Bima Multi Finance] dalam koridor rencana penyehatan yang cukup panjang. Realisasinya kita monitor intensif,” ungkap Bambang.
Jika merujuk pada laporan keuangan Bima Multi Finance, disebutkan bahwa perusahaan menargetkan ekuitas per 31 Desember 2023 senilai Rp116,6 miliar, di mana perubahan ekuitas diperoleh dari laba usaha tahun 2023 sebesar Rp16,47 miliar.