Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kecelakaan Kapal di Buton Tidak Masuk dalam Penjaminan Jasa Raharja

Kecelakaan kapal di Buton yang menewaskan 15 orang dipastikan tidak dijamin oleh Jasa Raharja karena bukan angkutan dasar.
Logo PT Jasa Raharja di Jakarta, beberapa waktu lalu. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Logo PT Jasa Raharja di Jakarta, beberapa waktu lalu. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA— PT Jasa Raharja menyebutkan tidak memberi santunan kepada korban meninggal kapal yang tenggelam di Teluk Mawasangka Tengah, Buton Tengah, Sulawesi Tenggara pada Senin 24 Juli 2023 dini hari WIB yang disebut menewaskan 15 orang.

“Pertama-tama, atas musibah tersebut kami keluarga besar Jasa Raharja turut berduka cita yang sangat mendalam. Semoga amal ibadah almarhum dan almarhumah diterima Allah SWT,” kata Corporate Secretary Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan kepada Bisnis, Selasa (25/7/2023). 

Harwan mengatakan bahwa kasus kecelakaan tersebut tidak dijamin oleh  Jasa Raharja. Pasalnya kapal jenis kentinting yang mengalami musibah tersebut bukan merupakan kapal angkutan penumpang resmi. 

Selain itu kapal tersebut tidak memiliki izin trayek dan tidak melakukan pembayaran Iuran Wajib (IW) sebagaimana ketentuan yang ada.

Harwan menjelaskan berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 disebutkan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan. 

“Dengan demikian, terhadap kasus kecelakaan yang dialami tersebut, berada di luar jaminan perlindungan dasar Jasa Raharja,” tandas Harwan. 

Secara lengkap kategori korban yang tidak terjamin santunan Jasa Raharja, antara lain:

  1. Korban kecelakaan yang tidak disebabkan oleh kendaraan bermotor (kecelakaan tunggal).
  2. Korban kecelakaan angkutan yang tidak sah dan tidak memili izin trayek.
  3. Korban kecelakaan pejalan kaki, atau pengemudi/pemumpang karena menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan.
  4. Korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan.
  5. Pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor.
  6. Korban kecelakaan yang terbukti mabuk.
  7. Korban kecelakaan akibat gempa bumi.
  8. Korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri.
  9. Korban kecelakaan karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper