Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) menyambut baik rencana pemerintah yang akan membuat aturan penghapus bukuan dan penghapus tagihan atau hapus buku kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
BRI menyebutkan akan menyambut baik dan mendukung rencana pemerintah mengenai penerbitan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hapus tagih kredit macet UMKM.
"Kebijakan tersebut selaras dengan komitmen perseroan dalam berkontribusi terhadap pertumbuhan segmen UMKM dan perluasan akses pembiayaan dalam rangka percepatan inklusi keuangan," tulis Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi dalam keterbukaan informasi pada Senin (14/8/2023).
Lebih lanjut, BRI menilai kebijakan hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM tidak berdampak signifikan terhadap kinerja keuangan serta kelangsungan usaha perseroan.
Pasalnya, kata dia, dalam aktifitas bisnis dan operasional BRI tetap menerapkan prinsip good corporate governance serta berpedoman pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Direktur Utama BRI Sunarso juga mengatakan kebijakan penghapus bukuan dan penghapus tagihan malah dapat membantu segmen UMKM lebih berani mengakses pendanaan.
Baca Juga
Menurutnya, kebijakan itu juga akan mendorong pertumbuhan kredit yang diproyeksikan pemerintah dapat mendorong roda perekonomian di tataran pelaku ekonomi akar rumput.
Sunarso mengatakan bahwa segmen UMKM khususnya mikro dan ultra mikro masih memiliki peluang besar dalam pembiayaan. Namun, saat ini masih ada masalah peminjaman dan tidak terbayar di UMKM.
“Maka butuh policy seperti rencana pemerintah tersebut, sehingga akan menambah daya jelajah dan konsumsi kredit UMKM di masa yang akan datang," kata Sunarso dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.
Dia juga mengatakan nasabah-nasabah UMKM jumlahnya sangat banyak. Sementara ada sekitar jutaan yang masih tercatat sebagai penunggak kredit dari sisa-sisa program zaman dulu.
"Itu kalau masih di-treat sebagai aset negara maka bank tidak punya keleluasaan untuk memberikan kredit. Kalau kemudian hal-hal yang seperti itu bisa kita atasi, saya kira bank bisa lebih lincah lagi dalam mendorong dan memasukan UMKM yang unbankable menjadi masuk kepada sistem,” katanya.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan bahwa Presiden Jokowi saat ini telah menyetujui rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional. Adapun, penghapusan kredit macet UMKM mencapai Rp5 miliar.
"Pekan lalu saya bertemu Presiden Jokowi, dan presiden setuju rencana penghapusan kredit UMKM yang macet di perbankan," ujar Teten dalam keterangan resmi, Rabu (9/8/2023).
Pada tahap pertama, penghapus bukuan dan penghapus tagihan kredit macet dilakukan khusus bagi debitur kredit usaha rakyat (KUR) dengan batas maksimal Rp500 juta. Kendati demikian, dia memastikan tak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus.
Teten membeberkan bahwa akan ada penilaian mendalam terlebih dahulu ihwal penyebab macetnya kredit UMKM yang bersangkutan. "Hal ini [penghapusan kredit macet] tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard," kata Teten.
Adapun saat ini pemerintah disebut tengah menggodok peraturan teknis rencana strategis tersebut sejalan dengan amanat UU PPSK.