Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mengintip Tawaran Bunga Pinjol Kredivo, Indodana, Akulaku, Adakami, hingga Kredit Pintar

Intip besaran bunga yang ditawarkan pinjol Kredivo, Indodana, Akulaku, Adakami, hingga KreditPintar. 
Kredivo/Istimewa
Kredivo/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi izin operasi kepada 102 perusahaan  fintech peer-to-peer lending alias pinjaman online (pinjol). Perinciannya 95 perusahaan berbadan hukum konvensional dan 7 perusahaan syariah. 

Dalam catatan OJK, per Juli 2023 yang dikutip Senin (4/9/2023) jumlah aset pinjol mencapai Rp7,06 triliun. Sedangkan ekuitas Rp3,37 triliun. 

Dengan terus tumbuhnya bisnis pinjol ini, bagaimana kebijakan bunga dan pinjaman di ponjol ini? Berikut Bisnis rangkum dari laman resmi perusahaan:

1. Kredivo 

Aplikasi pinjaman online atau pinjol, Kredivo adalah solusi kredit instan yang memberikan kemudahan untuk beli sekarang dan bayar nanti. 

Kredivo merupakan salah satu perusahaan konvensional yang telah terdaftar di OJK sejak 20 maret 2018 dengan Surat Tanda Berizin/Terdaftar S-236/NB.213/2018.

Kredivo menyediakan PayLater dengan jangka waktu bayar selama 30 hari atau angsur 3 bulan dengan bunga 0 persen. Selain itu Kredivo menyediakan cicilan 6 bulan sampai 12 bulan dengan bunga 2.6 persen per bulan. Sedangkan untuk limit pinjaman Kredivo menawarkan hingga Rp 30 Juta.

 

2. Indodana

Dilansir dari indodana.id Indodana adalah platform Fintech Lending dari PT Artha Dana Teknologi yang didirikan sejak November 2017 dan mendapatkan izin OJK 19 sejak Mei 2020 dengan Surat Tanda Berizin/Terdaftar KEP - 15/D.05/2020

Indodana Paylater adalah layanan kredit digital yang digunakan untuk membeli barang atau jasa di berbagai merchant yang terhubung dengan Indodana

Indodana menawarkan bunga 0 persen untuk tenor 1 bulan. sedangkan tenor 3 sampai 12 bulan dikenakan bunga 3 persen dan biaya admin fee 1 persen. Limit kredit Indodana berkisar mulai Rp 500 ribu hingga Rp 30 juta. 


3. Akulaku

Dilansir dari ojk.go.id Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-436/NB.11/2018 tanggal 18 April 2018, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan pemberlakuan izin usaha kepada perusahaan pembiayaan PT Maxima Auto Finance setelah melakukan perubahan nama menjadi PT Akulaku Finance Indonesia.

Akulaku menawarkan dua jenis pinjaman dengan bunga yang berbeda. Untuk jenis pinjaman Dana Cicil, Akulaku menawarkan limit kredit Rp15 juta dengan tenor sampai 12 bulan dan suku bunga 3,08 persen. 

Sedangkan untuk jenis pinjaman KTA AsetKU menawarkan limit mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 3 Juta dengan tenor 15 hari bunga 0,20 persen, 22 hari bunga 3 persen, dan 30 hari bunga 4,34 persen.


4. AdaKami

Mengutip dari situs resminya, AdaKami adalah sebuah platform peer-to-peer lending online lokal yang menyediakan fasilitas pinjaman (kredit) tanpa agunan.

AdaKami merupakan jenis usaha konvensional yang berada di bawah naungan PT Pembiayaan Digital Indonesia. AdaKami telah terdaftar di OJK sejak 13 Desember 2019 dengan Surat Tanda Berizin/Terdaftar KEP -128/D.05/2019. Aplikasi ini dapat digunakan di Android maupun IOS. 

Ada kami menawarkan limit pinjol atau pinjaman online mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 10 juta. Bunga AdaKami 36 persen per tahun dan biaya layanan mandiri adalah 1,42 persen dari pokok pinjam. Jangka waktu pinjaman terdiri dari 3,6, dan 12 bulan. 


5. Kredit Pintar

Dilansir dari situs resmi kreditpintar.co.id Kredit Pintar merupakan salah satu platform pinjaman online cepat cair yang populer di Indonesia.  

Kredit Pintar adalah perusahaan konvensional yang berada dibawah naungan PT Kredit Pintar Indonesia. Saat ini Kredit Pintar telah terdaftar di OJK sejak 30 september 2019 dengan surat tanda berizin/terdaftar KEP-83/D.05/2019

Kredit Pintar memberikan pinjaman tunai untuk setiap kebutuhan hingga 20 Juta rupiah, yang dapat dibayar selama 28 hari, serta dicicil selama 3,6, hingga 12 bulan. Bunga tahunan Kredit Pintar adalah 11 persen dan biaya admin 5 persen sampai 15 persen tergantung jumlah dan periode pinjam. (Ernestina Jesica Toji)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper