Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) PT Inovasi Terdepan Nusantara (360Kredi) berencana melakukan penyetoran modal dari pemegang saham untuk memenuhi ekuitas minimum Rp7,5 miliar.
Direktur Utama 360Kredi Suhartono mengatakan bahwa perusahaan akan menerima setoran modal sekitar Rp7,5 miliar dari pemegang saham, sebagaimana tercantum di dalam rencana bisnis 2023. Rencananya, setoran modal dari pemegang saham 360Kredi itu akan dilakukan pada Oktober tahun ini.
“Komitmen untuk Oktober kami minta dari pemegang saham. Saya minta komitmen mereka, kami ada dua pemegang saham. Saya nggak mau kalau ngga ada setor modal, jadi mereka harus punya komitmen setor modal,” jelas Suhartono di Jakarta, dikutip pada Minggu (3/9/2023).
Adapun, pemegang saham 360Kredi terdiri dari 360 Fintech Asia Pte. Ltd. yang menggenggam saham mayoritas sebesar 85 persen dan sisanya dimiliki PT Solusi Perkasa Manajemen sebesar 15 persen.
“Sudah kami masukan dan laporkan ke OJK di rencana bisnis 2023, untuk comply terhadap POJK 10 Pasal 50 Ayat 2b tentang ekuitas penyelenggara,” tambahnya.
Sementara itu, per Juni 2023, Suhartono menyampaikan 360Kredi telah memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp2,5 miliar. “Untuk permodalan kami sangat concern, pokoknya tahun sekian sesuai,” pungkasnya.
Baca Juga
Sebagai pembanding, ekuitas 360kredi per akhir 2022 tinggal Rp1,41 miliar. Dalam laporan keuangan yang diaudit oleh Crowe itu, ekuitas perusahaan terus susut akibat akumulasi rugi yang telah mencapai Rp8,74 miliar.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan mencatat masih terdapat 26 perusahaan fintech P2P lending yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp2,5 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa regulator telah meminta action plan terhadap fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut hingga melakukan pengawasan secara berkelanjutan.
Ogi mengatakan sebagian di antaranya masih dalam proses persetujuan perubahan permodalan dalam rangka pemenuhan ekuitas minimum Rp2,5 miliar.
Sementara itu, bagi penyelenggara fintech P2P lending yang telah melakukan rencana action plan tetapi belum mengajukan permohonan tambahan modal, maka diberikan waktu pemenuhan tersebut paling lambat 4 Oktober 2023.
“Selanjutnya bagi fintech P2P lending yang telah diberi izin selama tiga tahun sejak penetapan izin usaha dari OJK diharapkan untuk segera mencari strategi partner dalam rangka meningkatkan ekuitasnya,” kata Ogi dalam Konferensi Pers virtual Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulan (RDKB) Juli 2023, Kamis (3/8/2023).
Lebih lanjut, Ogi menekankan bagi penyelenggara fintech P2P lending yang tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan tenggat waktu yang ditetapkan pada POJK Nomor 10 tahun 2022, maka akan dilakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan.