Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Percepat Pertumbuhan, OJK Susun Roadmap Pengembangan Industri Asuransi

Penyusunan roadmap dilakukan untuk mendukung pertumbuhan bisnis perasuransian di Indonesia.
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) industri perasuransian di Indonesia sedang menyusun sebuah roadmap pengembangan perasuransian.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan bahwa penyusunan roadmap tersebut dilakukan untuk mendukung pertumbuhan bisnis perasuransian di Indonesia.

“Dokumen roadmap dimaksud nantinya dapat diimplementasikan secara efektif sebagai perwujudan atas komitmen bersama dari seluruh stakeholder terkait untuk mendorong penguatan dan pengembangan sektor perasuransian di Indonesia,” ujar Mirza dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Agustus 2023 secara virtual, Selasa (5/9/2023).

Selain itu, Mirza menyebut bahwa dalam rangka penguatan kapasitas dan tata kelola industri asuransi, OJK akan menyempurnakan POJK Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Penguatan tersebut di antaranya memuat ketentuan terkait penguatan permodalan dan pengelompokan perusahaan asuransi berdasarkan kapasitas permodalan yang dimiliki. “OJK juga akan melakukan penataan ketentuan terkait produk asuransi,” lanjutnya.

Nantinya, penataan tersebut meliputi perubahan POJK 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi.

Serta, penyusunan ketentuan mengenai asuransi kredit dan suretyship yang saat ini masih mengacu pada ketentuan yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan, yaitu PMK nomor 124/PMK.010/2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship.

Sementara itu, selama periode Januari hingga Juli 2023, OJK melaporkan akumulasi pendapatan premi asuransi senilai Rp177,13 triliun. Angka ini terkontraksi 2,34 persen dibandingkan pada periode yang sama pada tahun sebelumnya. 

Lebih detail, dari sisi industri asuransi jiwa akumulasi pendapatan premi terkontraksi 7,85 persen year on year (yoy) dengan nilai Rp102,12 triliun per Juli 2023.  

“Didorong oleh normalisasi kinerja pendapatan premi pada lini usaha PAYDI [Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi],” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers virtual Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulan Agustus 2023, Selasa (5/9/2023).  

Di sisi lain, lanjut Ogi, premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh positif sebanyak 6,30 persen yoy menjadi Rp75,02 triliun.  

Ogi menyampaikan, secara umum permodalan di industri asuransi juga terjaga dengan baik. Pasalnya untuk industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing memiliki risk based capital (RBC) 460,32 persen dan 311,53 persen, jauh di atas treshold yang ditentukan sebesar 120 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper