Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pemberlakuan kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) memberikan pengaruh yang positif terhadap dana pihak ketiga (DPK) valas perbankan. Kebijakan ini telah merepatriasi alias membawa pulang sebagian dana hasil ekspor yang didominasi dolar AS ke perbankan domestik.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No 36/2023 tentang DHE Sumber Daya Alam (SDA). Aturan wajib bawa dolar hasil ekspor SDA pulang ke Tanah Air ini ditetapkana pada pertengahan Juli 2023 lalu.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae mengatakan kebijakan DHE berdampak positif dalam menambah supply valas domestik. Peningkataana ini dengan meningkatkan likuiditas valas dan membantu memperkuat cadangan devisa Indonesia yang pada gilirannya membantu mempertahankan (stabilisasi) nilai tukar rupiah.
“[Artinya ini] berpotensi mendorong aktivitas dan meningkatkan variasi produk berbasis ekspor [valas], serta kegiatan jasa sektor keuangan lainnya, misalnya L/C, asuransi ekspor dan lain-lain, apabila DHE tersebut dikonversi ke rupiah berdampak positif dalam memperkuat dan mendorong pendalaman pasar keuangan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/9/2023).
Sebagai informasi, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 6,62 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) pada Juli 2023, lebih besar dari 5,79 persen pada Juni 2023.
Sementara itu, DPK Valas tumbuh 14,39 persen pada Juli 2023, berbanding 7,49 persen pada Juli 2022. Menurut Dian, cukup tingginya pertumbuhan DPK valas tersebut juga didukung dengan adanya peningkatan porsi kepemilikan asing pada pasar SBN dan saham dalam setahun ini.
Baca Juga
Adapun, dukungan OJK terhadap kebijakan DHE antara lain berupa arahan langsung kepada para jajaran direksi perbankan umum agar memberi dukungan penempatan DHE SDA dari eksportir di bank sehingga bisa mendapatkan agunan tunai atau cash collateral sepanjang memenuhi persyaratan agunan tunai sebagaimana ketentuan terkait kualitas aset.
Ketentuan dalam DHE SDA
Secara lebih detail, aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam ini sendiri telah berlaku sejak 1 Agustus 2023.
Para eksportir wajib memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), yaitu pada lembaga pembiayaan ekspor Indonesia atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing (valas).
Perusahaan pun harus menempatkan DHE paling sedikit 30 persen dalam rekening khusus, minimal selama 3 bulan. Ketentuan ini berlaku bagi hasil barang ekspor pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.