Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tips dari LPS Agar Simpanan Nasabah Bank Gagal Bisa Kembali 100 Persen

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan akan mengganti uang nasabah secara penuh jika banknya ditutup karena gagal bayar.
Nasabah mengakses mobile banking Bank Raya yang merupakan bank peserta penjaminan LPS di Jakarta, Rabu (30/8/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha
Nasabah mengakses mobile banking Bank Raya yang merupakan bank peserta penjaminan LPS di Jakarta, Rabu (30/8/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjamin simpanan nasabah di bank ketika bank tersebut mengalami kegagalan. Namun, masih ada nasabah yang tak layak bayar saat meminta klaim penjaminan.

LPS sendiri mencatat selama periode 2005 hingga pertengahan 2023 terdapat sebanyak Rp373 miliar simpanan tidak layak bayar dalam konteks resolusi bank gagal.

Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Lana Soelistianingsih mengatakan salah satu hal yang mesti diperhatikan oleh nasabah agar klaimnya bisa dibayarkan adalah syarat-syaratnya. LPS hanya menjamin simpanan nasabah di bank dengan nilai maksimal Rp2 miliar satu bank.

Nasabah yang menyimpan simpanan di bank dengan nilai di atas Rp2 miliar di satu bank, sisanya tidak dijamin. "Maka, kalau misalnya kalau punya uang Rp5 miliar, dibagi-bagi ke bank lain, jangan di satu bank saja," kata Lana dalam Sosialisasi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) pada Senin (11/9/2023).

Syarat lainnya, simpanan nasabah mesti tercatat dalam pembukuan bank. "Jangan lupa mencetak pembukuan atau bukti transaksi, walaupun ada di mobile. Sebaiknya cetak rutin. Ini karena saat pembayaran klaim dari bank bangkrut yang diperlukan adalah catatan dari rekeningnya," ujarnya.

Menurutnya banyak kasus di bank perekonomian rakyat (BPR), transaksi nasabahnya tidak tercatat karena menggunakan sistem penitipan.

Selain itu, terdapat syarat bahwa simpanan nasabah yang dijamin mesti simpanan yang tidak memperoleh bunga melebihi tingkat bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS/nasabah tidak menerima imbalan yang tidak wajar dari bank.

Per akhir Mei lalu, LPS mengumumkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah untuk bank umum sebesar 4,25 persen, simpanan valuta asing di bank umum sebesar 2,55 persen, dan simpanan rupiah pada BPR dan BPRS sebesar 6,75 persen.

Direktur Group Riset LPS Herman Saherudin mengatakan nasabah yang menerima suku bunga simpanan dari bank di atas suku bunga penjaminan mesti paham akan risikonya. Apabila bank tempat nasabah menyimpan dananya itu gagal, maka simpanan baik pokok maupun bunganya bisa saja lenyap.

Meski begitu LPS tidak melarang nasabah menempatkan dananya di bank yang menawarkan suku bunga tinggi. "Kalau nasabah yakin tempatkan dana dan bank-nya tidak kenapa-kenapa kita tidak melarang. Kalau tidak yakin lebih baik ikuti saja dengan suku bunga penjaminan LPS," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper