Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga riset Indonesia Financial Group (IFG) Progress menilai kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperpanjang waktu uji tes dampak pemberlakuan International Financial Reporting System (IFRS) 17 alias Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 kepada perusahaan asuransi merupakan bagian dari mempermudah transisi.
Senior Executive Vice President (SEVP) IFG Progress Reza Y Siregar mengatakan jika melihat pengalaman dari luar, penerapan IFRS 17 merupakan hal yang sulit dilakukan karena membutuhkan biaya yang mahal.
Reza menuturkan bahwa laporan keuangan di beberapa negara masih melaporkan dua laporan, yaitu laporan dengan sistem lama atau PSAK 62 dan sistem baru.
“Jadi relaksasinya dalam arti kata memberikan peluang untuk transisi,” kata Reza saat ditemui di Jakarta, Rabu (13/9/2023).
IFRS 17 adalah standar akuntansi keuangan dari International Financial Reporting System (IFRS) Board. Aturan keuangan global ini untuk mengatur perlakuan akuntansi untuk kontrak asuransi. IFRS 17 akan diwajibkan kepada perusahaan asuransi secara global pada 1 Januari 2024. Sedangkan Indonesia akan mengadopsi standar yang sama melalui PSAK 74. Aturan ini diaplikasikan 1 Januari 2025.
Reza mengatakan bahwa IFRS 17 memperkenalkan pendekatan akuntansi kontrak asuransi yang lebih terperinci dan konsisten. Dalam pencatatan ini akan tergambar melibatkan penilaian risiko, estimasi arus kas masa depan, dan pemisahan kontrak ke dalam komponen keuangan.
Baca Juga
Lebih lanjut, Reza menjelaskan tujuan implementasi IFRS 17 di antaranya untuk meningkatkan transparansi, konsistensi, dan pemahaman atas informasi keuangan yang disajikan perusahaan.
“Kami berharap perwakilan praktisi pelaku bisnis asuransi di Indonesia dapat memperoleh insight penerapan dan praktik IFRS 17 dari salah satu negara yang sudah mengimplementasikan standar akuntansi industri asuransi terbaru tersebut sejak awal tahun ini,” lanjutnya.
Dalam salinan surat dari OJK yang Bisnis peroleh, Plt. Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Moch. Ihsanuddin menyampaikan bahwa perpanjangan batas waktu itu dilakukan sehubungan dengan surat dari Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Nomor S-222/AAUI/2023 tanggal 18 Agustus 2023 hal Permohonan Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Financial Impact Analysis dan Saldo Awal Laporan Posisi Keuangan dan beberapa surat sejenis dari perusahaan asuransi.
Ihsanuddin menjelaskan laporan financial impact analysis atas implementasi PSAK 74 Kontrak Asuransi disampaikan kepada OJK paling lambat 1 November 2023.
Sementara untuk hasil perhitungan saldo awal laporan posisi keuangan versi PSAK 74 Kontrak Asuransi (saldo aset, liabilitas dan ekuitas) disampaikan kepada OJK paling lambat 15 Desember 2023.
“Perpanjangan batas waktu kiranya dapat diinformasikan kepada seluruh perusahaan asuransi jiwa, perusahaan asuransi umum, dan perusahaan reasuransi,” ujar Ihsanuddin.