Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pinjam Uang di Pinjol Ilegal Harus Dibayar? OJK Bilang Begini

Jika meminjam di pinjol ilegal, apakah perlu dibayar atau dikembalikan?
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol ilegal./ Dok Freepik
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol ilegal./ Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Saat ini terdapat kecenderungan masyarakat yang meminjam uang di pinjaman online atau pinjol meningkat karena prosesnya yang lebih cepat dan mudah. Menjamurnya pinjol membuat sebagian masyarakat ada yang terjebak di pinjol ilegal. Jika meminjam di pinjol ilegal, apakah perlu dibayar atau dikembalikan?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun buka suara mengenai hal tersebut. Saat ini ditemukan ada sebagian masyarakat yang meminjam dana di platform pinjol ilegal dan sengaja tak membayarnya.

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan menjelaskan bahwa sejatinya utang haruslah dibayar.

“Terlepas dari [pinjol] ilegal atau legal, namanya utang itu harus dibayar. Konsepnya gitu lho, jadi harus dipahami,” kata Edi dalam webinar bertajuk Peluang dan Tantangan Industri Peer-to-Peer Lending di Era UU PPSK, dikutip pada Jumat (22/9/2023).

Oleh karena itu, Edi mengimbau agar masyarakat dapat memahami konsep berutang. “Jadi masyarakat harus paham bahwa kami pinjam ke mana pun [pinjam] ke saudara, keluarga, bahkan orang tua, jangankan [pinjol] ilegal, itu yang namanya pinjam harus dikembalikan. Kalau nggak bisa dikembalikan harus cari jalan lain,” jelasnya.

Selain itu, OJK juga mengimbau agar masyarakat bisa mengukur kemampuan sebelum memutuskan meminjam dana di pinjol. Sebab, jika meminjam dana namun di luar kemampuan bayar maka akan berisiko dapat terlilit utang.

“Masyarakat harus menentukan posisinya, kemampuan untuk membayar, jangan gelap mata, [jangan] yang penting dapat uang dulu dan urusan belakang, akhirnya yang repot semuanya,” terangnya.

Adapun, OJK secara aktif melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal sejak 2017 sampai dengan September 2023 telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, hampir sekitar 80 persen atau 5.753 entitas di antaranya merupakan pinjaman online ilegal.

OJK pun tidak tinggal diam terhadap fakta adanya pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper