Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kacau! Bos P2P Modalku Ditagih Pinjol Ilegal, Padahal Tak Pernah Pinjam

Co-Founder & CEO Modalku Reynold Wijaya bercerita pernah ditagih pinjol ilegal padahal tidak pernah pinjam.
Reynold Wijaya, Co-founder & CEO Modalku./Istimewa
Reynold Wijaya, Co-founder & CEO Modalku./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Co-Founder & CEO Modalku Reynold Wijaya mengaku resah terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal. Bukan tanpa sebab, Reynold mengatakan bahwa dirinya pernah ditagih untuk membayar utang oleh platform pinjol ilegal.

Pasalnya, Reynold tidak pernah melakukan pinjaman uang kepada pinjol ilegal. Keresahan itu diungkapkan Reynold dalam webinar bertajuk Peluang dan Tantangan Industri Peer-to-Peer Lending di Era UU PPSK, Kamis (21/9/2023).

“Bahkan, saya pribadi pun pernah ditagih oleh utang yang saya tidak pernah pinjam dan itu dilakukan oleh platform ilegal. Luar biasa sekali cara-cara mereka [pinjol ilegal] bisa menjamah, bisa sampai menanyakan ke orang-orang yang tidak ada hubungannya dengan orang itu,” kata Reynold.

Reynold menyebut cara penagihan yang dilakukan pinjol ilegal sangat mengganggu dan tidak beretika. Bukan hanya itu, pinjol ilegal juga memberikan biaya bunga yang bisa mencekik si peminjam.

Di samping itu, Reynold mengatakan bahwa pinjol ilegal juga sangat mengganggu kinerja dan reputasi P2P lending yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, keberadaan pinjol ilegal semakin berkurang. Hal ini membuat ekosistem industri fintech P2P lending menjadi lebih sehat.

“Bahkan yang [fintech] legal pun juga semakin sedikit karena yang bertahan adalah mereka yang sudah terpercaya dan sudah eksis selama 6–7 tahun, memiliki reputasi dan kinerja yang baik di mana masyarakat semakin percaya,” ujarnya.

Dalam perkembangannya, OJK pun secara aktif melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal sejak 2017–September 2023 telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan bahwa hampir sekitar 80 persen atau 5.753 entitas di antaranya merupakan pinjaman online ilegal.

“Kita tentunya tidak tinggal diam terhadap fakta adanya pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat,” ungkap Agusman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper