Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap bahwa regulator tidak pernah memberikan izin kepada praktik judi online. Hal tersebut menegaskan pula bahwa aktivitas judi online merupakan ilegal.
“Marak beredar video di media sosial dengan narasi yang mengatakan bahwa judi online legal dan dijamin OJK. OJK tidak pernah memberikan izin kepada judi online,” tulis OJK dalam keterangannya dikutip Senin (25/9/2023).
OJK juga meminta supaya masyarakat berhati-hati terhadap penipuan yang mencatut nama OJK. Di sisi lain, OJK juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mengatasi judi online hingga pinjaman online (pinjol) ilegal.
Bahkan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya memerintahkan bank-bank untuk menutup rekening yang terlibat dengan aktivitas tersebut.
“Kami menyambut baik bentuk kerja sama antar-lembaga seperti ini lebih digiatkan ke depannya untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia. Upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait,” katanya.
Di sisi lain, Menteri Kemenkominfo Budi Arie Setiadi mengungkap bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas praktik judi online hingga pinjol ilegal. Dia menyebut bahwa pelaku judi online tidak jauh juga terkait dengan oknum pinjol ilegal.
Baca Juga
“Judi online ini kami serius enggak main/main ini dampaknya merusak masyarakat banyak,” ungkapnya beberapa waktu lalu di sela acara UMKM Digital Summit di Jakarta.