Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Baru, Menkeu Sri Mulyani Izinkan Leasing Hingga Bank Swasta Sediakan Pinjaman bagi Bulog Cs

Pemerintah membuka lembaga pembiayaan non bank ataupun perbankan swasta untuk menjadi penyedia kredit pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).
Aktivitas pekerja pada salah satu toko beras di Pasar Induk Cipinang, beberapa waktu lalu./ BISNIS - Dwi Rachmawati
Aktivitas pekerja pada salah satu toko beras di Pasar Induk Cipinang, beberapa waktu lalu./ BISNIS - Dwi Rachmawati

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memberikan syarat khusus kepada lembaga keuangan sebagai penyalur dalam memberikan pinjaman kepada Perum Bulog dan BUMN Pangan seperti PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, PT Sang Hyang Seri, PT Perikanan Indonesia, PT Berdikari dan PT Garam  untuk pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). 

Sebagaimana diketahui, terdapat 11 jenis pangan yang termasuk dalam CPP, yaitu beras, jagung, kedelai yang dikelola oleh Perum Bulog. Sementara komoditas bawang, cabai, daging unggas, telur ungags, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan merupakan tugas BUMN Pangan ID Food. 

Adapun, pinjaman dari lembaga keuangan menjadi penting bagi penyelenggara CPP untuk memenuhi kebutuhan pengadaan 11 jenis pangan tersebut. 

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 93/2023 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Pinjaman dalam Rangka Penyelenggaraan CPP, penyalur kini tidak hanya sebatas Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). 

Menurut Pasal 5 PMK teranyar yang diteken Sri Mulyani Indrawati pada 15 September 2023, penyalur yang dapat memberikan pinjaman kepada penyelenggara CPP merupakan lembaga keuangan yang memenuhi tiga kriteria. 

Pertama, lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank. Kedua, berkomitmen untuk menyalurkan Pinjaman kepada penyelenggara CPP. Ketiga, mempunyai pengalaman memberikan pinjaman kepada korporasi.

Sementara bagi penyalur yang akan menyalurkan Pinjaman untuk pertama kali, selain memenuhi kriteria tersebut, juga memenuhi kriteria sehat dan berkinerja baik yang diibuktikan dengan surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Beleid yang merupakan revisi dari PMK No. 153/2022 ini juga mengubah durasi lama peminjaman, dari yang sebelumnya 6 bulan menjadi 1 tahun dan dapat diperpanjang selama 3 bulan. 

Nantinya, pemerintah akan memberikan subsidi bunga yang disesuaikan denga tingkat suku bunga Bank Indonesia atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI-7DRR). Sehingga penyelenggara CPP akan mendapatkan bunga yang lebih rendah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper