Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Top 5 News Bisnisindonesia.id: Dari Aksi MUFG ke Tax Amnesty II

Sejumlah berita pilihan Bisnisindonesia.id, mulai dari akuisisi MUFG, proyek migas Pertamina, kelanjutan kasus AdaKami, perkara Rempang, hingga Tax Amnesty II.
Logo MUFG di salah satu kantor cabang di Tokyo, Jepang. /Bloomberg-Kiyoshi Ota
Logo MUFG di salah satu kantor cabang di Tokyo, Jepang. /Bloomberg-Kiyoshi Ota

Bisnis, JAKARTA - Kolaborasi strategis lewat akuisisi menjadi salah satu jurus yang diambil untuk menjangkau pasar yang lebih luas, serta memperkuat posisi pasar yang dilakukan industri. Salah satunya di industri pembiayaan Home Credit yang diakuisisi oleh Adira Finance dan Mitsubishi UFJ Financial Group (MUFG).

MUFG melalui Bank of Ayudhya Public Company Limited (Krungsri) dan emiten pembiayaan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. (ADMF) atau Adira Finance sepakat untuk mengakuisisi Home Credit. Transaksi tersebut telah ditandatangai pada 2 Oktober 2023 dengan nilai pembelian saham sebesar 23,16 juta euro.

Chief Executive Officer Home Credit Indonesia Animesh Narang berujar transaksi pengambilalihan ini bertujuan untuk mendukung operasional bisnis Home Credit Indonesia agar perusahaan dapat menyediakan akses pembiayaan secara berkelanjutan untuk lebih banyak masyarakat Indonesia.

“Transaksi ini merupakan suatu bukti keberhasilan Home Credit yang luar biasa dan rekam jejak yang kuat selama di Indonesia,” ujar Animesh dalam keterangan yang diterima Bisnis, Selasa (3/10/2023).

Animesh mengatakan transaksi ini diharapkan dapat membuka kunci sinergi yang signifikan dalam ekosistem Home Credit dan MUFG, menggerakkan bisnis Home Credit, dan memfasilitasi akses pembiayaan yang lebih luas bagi konsumen Indonesia.

Di sisi lain, tenggat waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/investasi peserta program pengungkapan sukarela atau PPS, juga sering disebut sebagai tax amnesty jilid II, telah selesai. Agaknya, pemenuhan realisasi investasi ini masih minim.

Jika merujuk pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 peserta PPS wajib menginvestasikan harta bersihnya ke Indonesia melalui sektor hilirisasi sumber daya alam (SDA), energi terbarukan, dan SBN paling lambat 30 September 2023. Bagi Wajib Pajak peserta PPS dengan komitmen repatriasi tanpa investasi, harus menyampaikan laporan realisasi investasi setiap tahun selama 5 tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan PPS.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengungkapkan batas waktu pemenuhan komitmen investasi harta bersih adalah paling lambat 30 September 2023, sehingga Wajib Pajak peserta PPS yang memiliki komitmen investasi diimbau untuk dapat segera merealisasikan komitmen dimaksud sebelum berakhirnya batas waktu tersebut.

"Bagi Wajib Pajak peserta PPS dengan komitmen investasi, harus menyampaikan laporan realisasi investasi setiap tahun s.d. berakhirnya jangka waktu investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PMK-196/2021), termasuk dalam hal terdapat jeda waktu investasi," ungkapnya dalam surat pengumuman, dikutip Selasa (3/10/2023).

Dua petikan berita tersebut merupakan berita pilihan dari meja redaksi Bisnisindonesia.id. Berikut sejumlah berita pilihan sepanjang Selasa (3/10/2023) yang disajikan secara analitik dan mendalam.

1. Memperkuat Posisi Leasing Afiliasi MUFG Lewat Akuisisi

Sementara itu Presiden Direktur Adira Finance I Dewa Made Susila mengatakan bahwa akuisisi Home Credit Indonesia merupakan langkah kolaborasi strategis untuk dapat menjangkau pasar lebih luas dan juga untuk memperkuat posisi perusahaan di pasar Indonesia.
“Hal ini merupakan bentuk nyata sinergi Adira Finance dengan entitas Grup MUFG untuk dapat memberikan layanan yang lebih optimal kepada pelanggan dan mitra bisnis kami,” kata Made.

Adapun dalam keterbukaan informasi, Head of Corporate Secretary Regulatory Adira Finance Andreas Kurniawan mengatakan bahwa transaksi ini merupakan sebagai tindak lanjut dari perjanjian kerangka jual beli saham pada 24 November 2022. Dalam hal ini, Adira Finance telah melakukan penutupan transaksi sehubungan dengan rencana pembelian saham Seri A di PT Home Credit Indonesia yang mewakili 9,83 persen dari modal ditetapkan dan disetor PT HCID.

“Terdapat perubahan struktur dan jumlah saham yang dibeli oleh Perseroan dalam pelaksanaan transaksi untuk menyesuaikan pemenuhan persyaratan pendahuluan perjanjian,” kata Andreas dalam keterbukaan informasi, Selasa (3/10/2023).

Adapun, Adira Finance dan Home Credit Indonesia B.V. telah menyelesaikan transaksi dengan menandatangani Akta Pengalihan Saham PT HCID pada 2 Oktober 2023 yang dibuat di hadapan Lenny Janis Ishak, S.H., Notaris di Jakarta Selatan dengan nilai pembelian saham sebesar 23,16 juta euro.

2. Tugas Urgen Pertamina Menggarap Proyek Migas Jumbo

Pemerintah terus mendorong PT Pertamina (Persero) lebih fokus menggarap lapangan minyak dan gas bumi (migas) dengan cadangan jumbo, mengingat saat ini banyak tersedia wilayah kerja migas dengan cadangan besar yang siap dikembangkan lebih lanjut.

Pada saat yang sama, pemerintah juga meminta kepada perusahaan migas pelat merah itu untuk menyerahkan pengelolaan lapangan migas dengan cadangan kecil ke perusahaan lain. Terlebih, ada ribuan sumur migas mangkrak alias terbengkalai milik Pertamina yang sejatinya masih dapat dikelola oleh perusahaan lain.

Tugas menggarap lapangan migas jumbo yang diberikan ke Pertamina itu menjadi urgen di tengah tren penyusutan produksi terangkut (lifting) migas nasional setiap tahunnya. Skema kerja sama operasi (KSO) dengan kontraktor minor pun makin didorong lewat perbaikan terms and conditions.

Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji menyebutkan bahwa kementeriannya saat ini tengah mengurus proses peralihan 14 lapangan KSO lama menjadi new KSO.

“[Terdapat] 14 KSO sedang akan dikonversi dan tiga dalam evaluasi,” kata Tutuka saat ditemui di Kementerian ESDM, Selasa (3/10/2023).

3. Teka-teki Kasus AdaKami, Sampai Mana Investigasi Debt Collector?

Setelah sepekan lebih berlalu usai viral dugaan nasabah platform P2P lending atau pinjaman online (pinjol) AdaKami (PT Pembiayaan Digital Indonesia) bunuh diri, hingga kini investigasi mengenai hal tersebut terus berjalan.

Minggu lalu, pihak AdaKami memberikan update mengenai investigasi yang dilakukan terkait dengan identitas nasabah berinisial K, yang viral di media sosial X (sebelumnya Twitter). Nasabah ini disebutkan mengakhiri hidupnya akibat dugaan tekanan debt collector.

Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega mengatakan berdasarkan hasil investigasi internal ditemukan adanya beberapa agen penagihan yang terindikasi melakukan pelanggaran standard operating procedure (SOP).

"Sedang dilakukan investigasi mendalam kepada agen-agen yang dimaksud," kata pria yang akrab disapa Dino tersebut.

Dari temuan tersebut, manajemen AdaKami akan mengambil tindakan tegas berupa pemberian sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap agen penagihan yang dimaksud.

4. Siasat Pemerintah Kebut Perpres Demi Jamin Hak Warga Rempang

Pemerintah akan mempercepat pengajuan Peraturan Presiden (Perpres) penjamin hak warga Pulau Rempang demi melancarkan investasi China pada proyek Rempang Eco-City. Urgensi penerbitan Perpres ini dilakukan untuk memberikan landasan aturan pada sejumlah hak-hak yang bakal diterima oleh warga Pulau Rempang.

Awal mula konflik ini terjadi bentrokan dikabarkan terjadi antara tim gabungan TNI-Polri dan warga Pulau Rempang di Jembatan IV Barelang, Batam, Kamis (7/9/2023) terkait dengan pembebasan lahan oleh BP Batam.

Adapun, BP Batam selaku pemilik hak pengelolaan lahan (HPL) di Pulau Rempang, tengah berupaya melakukan pembebasan atau pengembalian lahan dengan memasang patok lahan. Namun, tindakan tersebut mendapat penolakan keras dari warga.Nantinya, Pulau Rempang akan dikembangkan kawasan industri, jasa, dan pariwisata yang bernama Rempang Eco City. PT Makmur Elok Graha (MEG), anak perusahaan Grup Artha Graha milik Tomy Winata, mendapatkan HPL Pulau Rempang. Dengan adanya Rempang Eco City, ditargetkan bisa menarik investasi hingga Rp381 triliun dan akan menyerap 306.000 pada 2080.

Pengembangan wilayah Rempang akan dilakukan dalam beberapa di mana tahap I nilai investasi mencapai Rp29 triliun yang diharapkan mampu menyerap 186.000 pekerja. Di tahap 1, pengembangan dilakukan untuk industri manufaktur dan logistik, pariwisata MICE, dan kegiatan perumahan yang didukung oleh perdagangan dan jasa.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan penerbitan Perpres akan terus didorong guna melancarkan rencana investasi yang akan disuntik oleh Xinyi Group pada proyek Rempang Eco-City. “Terdapat bagian-bagian yang sudah ada aturannya sehingga tidak perlu berbicara landasan aturan. Tapi kalau ada bagian yang belum ada landasan aturannya itu yang akan dimasukkan ke Perpres,” ujarnya dikutip Selasa (3/10/2023).

5. Realisasi Investasi Tax Amnesty Jilid II Minim, Tetap Berhasil?

Nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp596,36 triliun, nilai PPh yang disetorkan sebesar Rp61,01 triliun, dan nilai harta dengan komitmen investasi sebesar Rp22,35 triliun. Artinya, mesti ada investasi baru di tiga sektor yang ditentukan pemerintah senilai Rp22,35 triliun. Adapun, data yang terbuka baru pada investasi SBN yang tersedia di situs DJPPR.

Rinciannya, investasi PPS di SBN pada 2022 yakni pada SBN berseri khusus, SUN FR0094 sebesar Rp3,99 triliun, USDFR003 sebesar US$63,31 juta, serta SBSN PBS035 sebesar Rp1,18 triliun. Sedangkan, realisasi investasi di SBN pada 2023 yakni pada SUN FR0099 Rp2,19 triliun dan USDFR003 sebesar US$60,77 juta, serta SBSN PBS035 sebesar Rp724,96 miliar.

Dengan demikian, realisasi investasi melalui SBN baru sebesar Rp8,09 triliun dan US$124 juta atau Rp1,93 triliun (kurs Rp15.600). Jumlah tersebut masih tertinggal jauh dari komitmen investasi sebesar Rp22,35 triliun, kendati belum menghitung dari realisasi investasi dari dua sektor lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper