Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (BDMN) telah memenuhi ketentuan free float sebelum tenggat waktu yang ditentukan Bursa Efek Indonesia (BEI), yakni 21 Desember 2023
Berdasarkan data Bloomberg per Agustus 2023 BDMN mencatatkan 7,48 persen saham free float. Akan tetapi, sampai dengan September 2023, jumlah saham free float Danamon telah mencapai batas aman sebesar 7,53 persen atau sekitar 735 juta lembar saham yang dapat diperdagangkan di bursa saham.
Kendati demikian, Chief Strategy Officer Bank Danamon Reza Iskandar Sardjono tidak membeberkan strateginya secara rinci. Dia hanya mengatakan tidak diperlukan rencana korporasi tambahan untuk hal ini.
“Sudah sesuai dengan ketentuan regulasi yang mewajibkan emiten memiliki saham free float minimal sebesar 7,5 persen,” ujarnya pada Bisnis, Jumat (8/10/2023).
Sebagai informasi, BDMN resmi listing pada 6 Desember 1989. Berdasarkan RTI Business, per 31 Agustus 2023, MUFG Bank, Ltd yang secara langsung dan tidak langsung menjadi pemegang saham pengendali yang memiliki kepemilikan 92,47 persen atau 9.038.053.192 saham.
Sementara itu, untuk saat ini hanya ada sekitar 7,48 persen saham yang dipegang oleh masyarakat nonwarkat. Sebelumnya, PT Bank Oke Indonesia Tbk. (DNAR), PT Bank JTrust Indonesia Tbk. (BCIC) hingga PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) yang secara berurutan memiliki free float masing-masing 5,74 dan 4,19 persen serta 6,73 persen terpantau menerapkan sejumlah strategi hingga rencana korporasi.
Baca Juga
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mewajibkan perusahaan tercatat untuk memiliki saham free float paling sedikit 50 juta saham dan 7,5 persen dari jumlah saham tercatat pada 21 Desember 2023.
Aturan ini tertuang dalam Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat yang mulai berlaku pada 21 Desember 2021.
Dalam regulasi tersebut, perusahaan dapat tetap tercatat di bursa jika memenuhi kriteria tersebut paling lambat 2 tahun sejak aturan berlaku.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan otoritas bursa telah meminta perusahaan yang belum memenuhi batas minimum free float untuk melakukan aksi korporasi terkait. Nyoman mengatakan perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kriteria berisiko dihapus sahamnya dari pencatatan.
Namun, Peraturan Nomor I-A juga memungkinkan emiten untuk mengajukan permohonan agar pemegang saham tertentu dapat dikategorikan sebagai pemegang saham free float, tetapi dengan ketentuan kepemilikan berupa portofolio investasi dengan penerima manfaat investor publik.