Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bank BTPN Tbk. (BTPN) bergegas memenuhi batas minimum saham free float sebesar 7,5 persen sebelum tenggat waktu yang ditetapkan Bursa Efek Indonesia (BEI), yakni 21 Desember 2023.
Direktur Kepatuhan dan Legal Bank BTPN Dini Herdini menyebutkan bahwa jumlah saham yang akan dilepas adalah sebesar 2,3 persen dengan harga yang tergantung pada kondisi pasar.
“Bank BTPN akan senantiasa memenuhi ketentuan yang berlaku dan melakukan free float pada akhir Desember 2023, sesuai dengan batas waktu yang ditentukan regulator,” ujarnya pada Bisnis, Selasa (10/10/2023).
Adapun, berdasarkan data Bloomberg per Agustus 2023 BTPN mencatatkan 5,45 persen saham free float. Melansir dari RTI Business, per 30 September 2023, Sumitomo Mitsui Banking Corporation menjadi pemegang saham pengendali dengan kepemilikan 7.632.311.297 saham atau setara dengan 92,43 persen.
Untuk saat ini ada sekitar 5,25 persen saham yang dipegang oleh masyarakat nonwarkat dan 1,17 persen sisanya untuk masyarakat warkat.
Sebagai informasi, Bursa Efek Indonesia (BEI) sendiri memang akan memberikan teguran tegas bagi emiten yang belum memenuhi batas minimum saham free float hingga 21 Desember 2023.
Baca Juga
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna mengatakan bahwa otoritas akan memasukkan emiten yang tak memenuhi ketentuan free float ke dalam papan pemantauan khusus bursa.
Dengan masuknya emiten ke dalam pemantauan khusus bursa, maka perusahaan tersebut berpotensi untuk dihapuskan (delisting) pencatatan sahamnya di lantai BEI.
"Untuk perusahaan yang sama sekali tidak berupaya [untuk memenuhi free float], kami akan masukan ke papan pemantauan khusus sebagai perusahaan yang sahamnya tidak memenuhi ketentuan," katanya Senin (9/10/2023).
Bahkan, pihaknya memperingatkan bahwa tidak akan ada perpanjangan tenggat waktu bagi perusahaan untuk memenuhi ketentuan free float. Sebab, otoritas bursa telah memberikan waktu yang cukup panjang bagi emiten untuk memenuhi ketentuan tersebut, yaitu selama 24 bulan.
"Saat kami tidak mengarah ke sana [memperpanjang batas waktu pemenuhan free float]. Kami juga selalu menghubungi selama 24 bulan artinya kami giring, suratkan perseroan, dan ingatkan kembali, itu kami lakukan," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, BEI telah mewajibkan perusahaan tercatat untuk memiliki saham free float paling sedikit 7,5 persen sebelum 21 Desember 2023. Aturan ini tertuang dalam Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat yang mulai berlaku pada 21 Desember 2023.
Dalam regulasi tersebut, perusahaan dapat tetap tercatat di bursa jika memenuhi kriteria tersebut paling lambat dua tahun sejak aturan berlaku.