Bisnis.com, JAKARTA— Manajemen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 merespons rencana aksi mogok kerja nasional yang akan dilakukan Serikat Pekerja pada 18-20 Oktober 2023.
Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912 Hery Darmawansyah mengatakan pihaknya telah mengetahui rencana tersebut.
“Manajemen sudah menerima surat dari SP [Serikat Pekerja] terkait hal tersebut,” kata Hery kepada Bisnis, Senin (16/10/2023).
Hery menambahkan pihak manajemen juga menyayangkan sikap Serikat Pekerja terkait aksi tersebut. Menurutnya, Serikat Pekerja seharusnya mendukung penuh implementasi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perusahaan yang sudah mendapatkan pernyataan tidak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Di sisi lain, Ketua Umum Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912 Rizky Yudha Pratama mengatakan pihaknya hanya ingin menyuarakan aspirasinya.
Baca Juga
Dia menambahkan bahwa selama tujuh tahun hak pekerja terlunta-lunta. Manajemen tidak transparan terkait dengan masalah yang tengah dihadapi perusahaan.
“Kami sadar bahwa perusahaan sedang bermasalah keuangan, tetapi secara resmi saya bekerja di sini, perusahaan belum pernah menyatakan secara resmi kerugian lalu apa yang menyebabkan tekanan likuiditas, siapa yang bertanggung jawab atas kesulitan likuiditas dan apakah person pelaku kesulitan likuiditas sudah diproses hukum sebagaimana mestinya,” kata Rizky dihubungi Bisnis, Senin (16/10/2023).
Rizky mengatakan para pekerja juga khawatir penyelamatan perusahaan hanya jalan di tempat seperti sekarang ini. Hal tersebut menurutnya menbuat eksistensi perusahaan terancam.
“Kondisi ini tentunya akan mengancam eksistensi pekerja dan mitra kerja juga pemegang polis,” katanya.
Selain itu, dia berkomentar bahwa program penyehatan perusahaan seharusnya terukur, sistematis dan transparan. Namun justru pekerja tidakdilibatkan dalam proses implementasi program tersebut selama ini.
Rizky menambahkan sudah sekitar empat bulan sistem atau aplikasi yang menjadi jantung perusahaan mengalami gangguan.
“Kami sudah sampaikan ini berkali-kali ke manajemen, ini berbahaya dampaknya buat pekerja dibagian pelayanan dan berbahaya bagi keamanan data perusahaan. Tapi manajemen tidak menjadikannya prioritas,” ungkapnya.
Dalam aksi mogok kerja, Rizky mengatakan pihaknya juga menuntut jaminan keamanan dan keselamatan bagi pekerja. Menurutnya sudah banyak hal yang dikorbankan oleh pekerja seperti kebutuhan operasional yang belum diganti perusahaan.
“Teman-teman kami juga ada yang barang pribadinya disandera pemegang polis, karena klaim tidak dibayar,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, rencana aksi mogok kerja nasional tersebut diungkapkan dalam surat edaran Serikat Pekerja (SP) NIBA AJB Bumiputera 1912 No.090/SP-NIBA/AJBBP/X/2023 tertanggal 6 Oktober 2023 mengenai Pemberitahuan Aksi Mogok Kerja Nasional (Mokernas).
Dalam surat tersebut, SP NIBA AJB Bumiputera 1912 menyatakan aksi mogok kerja ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan mendalam pekerja terhadap upaya yang dilakukan manajemen, sehingga seluruh hak-hak pemegang polis, pekerja, dan mitra kerja tidak dibayar sesuai ketentuan dan berlaku.
”Pekerja menuntut pemenuhan hak 100% sesuai PKB, pemenuhan sarana dan prasarana kerja, dan jaminan keselamatan kerja,” tulis surat SP NIBA AJB Bumiputera 1912, dikutip Sabtu (14/10/2023).
Selain itu, Serikat Pekerja mengatakan upaya penyehatan AJB Bumiputera 1912 yang belum terarah dikhawatirkan akan mengancam kelangsungan perusahaan, yang pada akhirnya hak pemegang polis, pekerja, dan mitra pekerja menjadi hilang.
Serikat Pekerja juga mendesak manajemen AJB Bumiputera dan regulator untuk melakukan skema terbaik agar permasalahan tidak semakin berlarut-larut.
Di sisi lain, Kantor Wilayah (Kanwil) AJB Bumiputera 1912 Jakarta II mengatakan tidak menyetujui aksi mogok kerja nasional tersebut.
”Para pegawai khususnya yang ada dibawah pengawasan Kantor Wilayah Jakarta ll, belum disosialisasikan sebelumnya, atau pun voting pendapat terkait upaya dan rencana mogok kerja secara nasional,” tulis Kepala Kanwil AJB Bumiputera 1912 Jakarta II Ahmad Fauzi dalam surat edaran kepada pegawai.
Selain itu, manajemen masih berkomitmen dan beritikad baik dalam memenuhi hak-hak pegawai meskipun dengan segala keterbatasan, hal ini dikarenakan kondisi perusahaan tengah Likuiditas secara nasional dan membutuhkan waktu menunggu kondisinya membaik.
Ahmad beralasan manajemen telah mengeluarkan surat edaran mengenai jadwal rencana pembayaran hak pegawai, sehubungan dengan kesapakatan antara SP dan Manajemen AJB Bumiputera 1912 yang dituangkan dalam Perjanjian Bersama (PB) dan telah didaftarkan ke Pengadilan Hubungan lndustrial (PHl).
”Aksi mogok kerja tentunya akan dapat memberikan efek dan dampak besar terhadap pelayanan internal dan eksternal, khususnya pelayanan kepada pemegang polis tertanggu, sehingga menciptakan situasi semakin tidak kondusif,” pungkasnya.