Diberitakan sebelumnya, rencana aksi mogok kerja nasional tersebut diungkapkan dalam surat edaran Serikat Pekerja (SP) NIBA AJB Bumiputera 1912 No.090/SP-NIBA/AJBBP/X/2023 tertanggal 6 Oktober 2023 mengenai Pemberitahuan Aksi Mogok Kerja Nasional (Mokernas).
Dalam surat tersebut, SP NIBA AJB Bumiputera 1912 menyatakan aksi mogok kerja ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan mendalam pekerja terhadap upaya yang dilakukan manajemen, sehingga seluruh hak-hak pemegang polis, pekerja, dan mitra kerja tidak dibayar sesuai ketentuan dan berlaku.
”Pekerja menuntut pemenuhan hak 100% sesuai PKB, pemenuhan sarana dan prasarana kerja, dan jaminan keselamatan kerja,” tulis surat SP NIBA AJB Bumiputera 1912, dikutip Sabtu (14/10/2023).
Selain itu, Serikat Pekerja mengatakan upaya penyehatan AJB Bumiputera 1912 yang belum terarah dikhawatirkan akan mengancam kelangsungan perusahaan, yang pada akhirnya hak pemegang polis, pekerja, dan mitra pekerja menjadi hilang.
Serikat Pekerja juga mendesak manajemen AJB Bumiputera dan regulator untuk melakukan skema terbaik agar permasalahan tidak semakin berlarut-larut.
Di sisi lain, Kantor Wilayah (Kanwil) AJB Bumiputera 1912 Jakarta II mengatakan tidak menyetujui aksi mogok kerja nasional tersebut.
Baca Juga
”Para pegawai khususnya yang ada dibawah pengawasan Kantor Wilayah Jakarta ll, belum disosialisasikan sebelumnya, atau pun voting pendapat terkait upaya dan rencana mogok kerja secara nasional,” tulis Kepala Kanwil AJB Bumiputera 1912 Jakarta II Ahmad Fauzi dalam surat edaran kepada pegawai.
Selain itu, manajemen masih berkomitmen dan beritikad baik dalam memenuhi hak-hak pegawai meskipun dengan segala keterbatasan, hal ini dikarenakan kondisi perusahaan tengah Likuiditas secara nasional dan membutuhkan waktu menunggu kondisinya membaik.
Ahmad beralasan manajemen telah mengeluarkan surat edaran mengenai jadwal rencana pembayaran hak pegawai, sehubungan dengan kesapakatan antara SP dan Manajemen AJB Bumiputera 1912 yang dituangkan dalam Perjanjian Bersama (PB) dan telah didaftarkan ke Pengadilan Hubungan lndustrial (PHl).
”Aksi mogok kerja tentunya akan dapat memberikan efek dan dampak besar terhadap pelayanan internal dan eksternal, khususnya pelayanan kepada pemegang polis tertanggu, sehingga menciptakan situasi semakin tidak kondusif,” pungkasnya.