Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PHK Massal AJB Bumiputera, Manajemen: Pekerja Ikuti Gerakan Mundur Bersama

AJB Bumiputera menyebut pekerja yang kena PHK massal adalah peserta Program Gerakan Mundur Bersama yang diinisiasi serikat pekerja.
Warga memotret logo Asuransi Bumiputera di Jakarta. Bisnis/Abdullah Azzam
Warga memotret logo Asuransi Bumiputera di Jakarta. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Manajemen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 mengklaim pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dilakukan telah melewati komunikasi dan permohonan serikat pekerja perusahaan.

M. Hery Darmawansyah, Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912, mengatakan program rasionalisasi sumber daya manusia (SDM) dilaksanakan berdasarkan surat Direksi Nomor 238/Dir/Int/II/2025 tanggal 27 Februari 2025 perihal Rasionalisasi SDM per 1 Maret 2025. Dia menyebut perusahaan telah memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam pemenuhan hak-hak pekerja dan didasari juga atas dukungan Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912.

Dia mengklaim terdapat surat dari serikat pekerja di antaranya Nomor 033/SP-NIBA/AJBBP/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 perihal Permintaan Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Nomor 067/SP-NIBA-AJBBP1912/XI/2024 tanggal 5 November 2024 perihal Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta Nomor 72/SP-NIBA-AJBBP1912/XI/2024 tanggal 19 November 2024 perihal Maklumat Organisasi.

"Pekerja yang terdampak Program Rasionalisasi SDM merupakan nama-nama yang diinisiasi oleh SP NIBA AJB Bumiputera 1912 yang mengikuti Program Gerakan Mundur Bersama dan memohon dilakukan PHK yang disampaikan Pengurus SP NIBA AJB Bumiputera 1912 kepada Manajemen," sebut Hery dalam keterangan tertulisnya kepada Bisnis, Minggu (9/3/2025).

Dia menyebut terdapat 648 pekerja yang menyatakan mengikuti Program Gerakan Mundur Bersama dan memohon dilakukan PHK. Dengan mempertimbangkan loyalitas dan kesetiaan pekerja kepada AJB Bumiputera 1912, sehingga keputusan PHK ditetapkan untuk 624 pekerja.

"Namun, bilamana terdapat perselisihan terhadap Program Rasionalisasi SDM dari pekerja, dapat mengikuti ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2004," sebut Hery.

Dia menyebut PHK dilakukan setelah perusahaan melakukan Program Reorganisasi (downsizing) Kantor Layanan. Saat ini jumlah kantor wilayah turun dari 20 menjadi 11. Semenatar itu kantor cabang dari 341 menjadi 100. 

Pernyataan perselisian dari manajemen ini merujuk pada sikap pekerja yang menolak PHK, seperti yang diberitakan Bisnis sebelumnya.

Pengurus Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi (SP NIBA) Bumiputera, Rizky Yudha Pratama, menyebut pekerja menolak dikenakan PHK. Penolakan dilakukan karena perusahaan menggugat ke pengadilan untuk membatalkan kesepakatan perhitungan manfaat PHK yang telah dibuat sejak tahun 2017 pada era Pengelola Statuter yang ditunjuk OJK.

"Sekarang tahap menolak secara serempak," kata Rizky.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper