Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AJB Bumiputera Lakukan PHK Massal, OJK Ingatkan Hak Pegawai

OJK mengungkap AJB Bumiputera 1912 telah melakukan pengurangan karyawan sebagai bagian dari program rencana penyehatan keuangan (RPK).
Karyawan beraktivitas di Kantor Asuransi Bumiputera di Jakarta. Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan beraktivitas di Kantor Asuransi Bumiputera di Jakarta. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, Jakarta – Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 telah melakukan pemutusan hubungan kerja atas 624 orang karyawannya. Mereka yang terkena PHK merupakan nama dalam Gerakan Mundur Bersama yang diinisiasi serikat Pekerja. Akan tetapi setelah surat PHK efektir per 1 Maret, terjadi gerakan penolakan karena Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912 menggaungkan hak pesangon seperti dalam perjanjian yang disepakati dengan pengelola statuter bentukan OJK.    

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa OJK terus memantau implementasi RPK AJB Bumiputera, termasuk langkah-langkah yang diambil dalam rangka penyehatan keuangan perusahaan.

Ogi menilai langkah melakukan rasionalisasi sebagai bagian dari program rencana penyehatan keuangan (RPK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta manajemen Bumiputera untuk memastikan hak-hak pegawai tetap dipenuhi serta pelayanan kepada pemegang polis tidak terganggu.

“OJK meminta AJBB untuk memperhatikan kewajiban pemenuhan hak pegawai dan memastikan pelayanan pemegang polis tetap berjalan baik,” ujar Ogi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/3/2025).

Selain itu, OJK juga menyoroti bisnis baru yang dijalankan oleh Bumiputera. Ogi menegaskan bahwa dalam berbagai kesempatan, OJK terus meminta perusahaan untuk melakukan upaya ekstra dalam penyelesaian klaim yang masih tertunggak kepada pemegang polis serta melaksanakan komitmen yang telah dituangkan dalam RPK.

“Dalam berbagai kesempatan, OJK terus meminta AJBB untuk melakukan upaya ekstra dalam penyelesaian O/S klaim kepada pemegang polis dan melaksanakan komitmen yang tertulis dalam RPK AJBB,” jelasnya.

Terkait pembayaran klaim, OJK terus memantau realisasi pembayaran kepada pemegang polis. Namun, hingga saat ini, target yang ditetapkan dalam RPK masih jauh dari pencapaian yang diharapkan.

OJK akan terus mengawasi perkembangan pelaksanaan RPK AJB Bumiputera guna memastikan keberlanjutan perusahaan dan perlindungan terhadap kepentingan pemegang polis serta tenaga kerja di dalamnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper