Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Event Olahraga hingga Konser Bakal Wajib Asuransi, Aturan Tengah Digodok

Kepala Eksekutif PPDP OJK Ogi Prastomiyono mengatakan saat ini Pemerintah tengah menggodok aturan terkait dengan asuransi wajib tersebut.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mendukung perkembangan asuransi wajib di Indonesia. Ini adalah upaya untuk mendorong tingkat penetrasi asuransi di Tanah Air yang masih rendah. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan saat ini Pemerintah tengah menggodok aturan terkait dengan asuransi wajib tersebut.

Dia mengatakan dengan adanya aturan tersebut maka kegiatan yang mengumpulkan massa yang banyak seperti pertandingan sepak bola hingga konser akan diwajibkan menggunakan asuransi.

“Nantinya asuransi wajib ini harus diberlakukan pada event yang melibatkan masa yang besar,” kata Ogi dikutip dari Power Lunch CNBC, Rabu (18/10/2023).

Ogi mengatakan sejauh ini asuransi untuk kegiatan yang melibatkan masa yang besar belum diwajibkan, sifatnya masih opsional dan belum banyak diterapkan. Dia menambahkan bahwa asuransi wajib tersebut nantinya lebih kepada produk  Third Party Liability. Dia berharap aturan tersebut dapat segera diterapkan di Indonesia

“Kita beharap bersama-sama dengan Kementerian Keuangan bisa tahun ini, tapi nanti kita melihat apakah bisa dikejar tahun ini. Tapi dalam waktu dekat akan ada peraturan pemerintah terkait ini,” katanya.

Selain asuransi wajib, dalam upaya meningkatkan penetrasi akan produk asuransi, Ogi mengatakan pihaknya juga terus melakukan sosialisasi di pelosok-pelosok. Termasuk akan pentingnya asuransi dan bagaimana menggunakan asuransi yang baik. 

Pihaknya juga mendorong perlindungan konsumen di tengah maraknya kasus astuansi bermasalah. Selain itu mendorong teknologi di bidang asuransi dengan Insurtech, supaya makin banyak masyarakat terpenetrasi. Saat ini masyarakat juga bisa menggunakan asuransi kala berbelanja di platform belanja online

“Kami berharap penetrasi produk asuranais akan meingkat,” tandasnya

Menurut data OJK, tingkat inklusi asuransi mengalami peningkatan yang kurang signifikan yaitu dari sebesar 13,15% pada 2019 menjadi sebesar 16,63% pada 2022. Begitu pula, tingkat penetrasi asuransi di Indonesia yang hanya tumbuh dari sebesar 2,81% pada 2019 menjadi 2,82% pada 2022. Sementara itu, tingkat literasi sektor asuransi cukup signifikan dari sebesar 19,40% pada 2019 menjadi 31,72% pada  2022. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper