Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditinggal Bank Mandiri, OJK Resmikan Izin Usaha Axa Insurance Indonesia

OJK secara resmi memberlakukan izin usaha PT Axa Insurance Indonesia setelah Bank Mandiri (BMRI) melepas kepemilikan saham.
Logo AXA SA/axa.com
Logo AXA SA/axa.com

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pemberlakuan izin usaha PT Axa Insurance Indonesia (Axa Insurance) Pemberlakuan izin tersebut sehubungan dengan perubahan nama PT Mandiri Axa General Insurance (MAGI) menjadi PT Axa Insurance Indonesia. 

“Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi umum sehubungan perubahan nama PT Mandiri Axa General Insurance menjadi PT Axa Insurance Indonesia,” tulis OJK dikutip dari laman resminya, Selasa (17/10/2023). 

OJK mengatakan perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK bernomor KEP-96/PD.02/2023 pada 27 September 2023. Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, Axa Insurance diwajibkan untuk menerapkan praktik usaha yang sehat serta senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku dalam menjalankan bisnisnya. 

Sebelumnya, perubahan nama MAGI menjadi AXA Insurance dimulai pada semester II/2023. Dengan perubahan nama, perusahaan berharap mampu memperluas layanan untuk menjangkau lebih banyak lagi masyarakat dan bisnis di Indonesia, melalui berbagai jalur pemasaran termasuk agensi, kemitraan, broker, digital, maupun bancassurance, dengan Bank Mandiri tetap sebagai mitra bancassurance utama perusahaan.

Di sisi lain, Bank Mandiri (BMRI) diketahui telah melepas 138.000 saham atau 20 persen kepemilikan sahamnya di Axa Insurance. Manajemen Axa Insurance memastikan pelepasan saham Bank Mandiri tersebut tidak mempengaruhi proses bisnis, layanan maupun perlindungan polis yang diberikan perusahaan kepada seluruh pelanggan.

Manajemen menjelaskan bahwa setiap polis asuransi yang telah diterbitkan sebelumnya oleh AXA Insurance akan tetap berlaku sampai dengan batas waktu berakhirnya pertanggungan, dan tetap berada di bawah tanggung jawab PT Axa Insurance Indonesia sepenuhnya. 

“Divestasi 20 persen kepemilikan saham Axa Insurance oleh Bank Mandiri merupakan kesepakatan antara pemegang saham PT Axa Insurance Indonesia [sebelumnya dengan nama PT Mandiri Axa General Insurance], yaitu Axa Asia dan PT Bank Mandiri (Persero),” kata manajemen Axa Insurance kepada Bisnis, Senin (9/10/2023).

Adapun untuk komposisi pemegang saham, kini sebanyak 80 persen saham Axa Insurance akan tetap dimiliki oleh Axa Group melalui Axa Asia sebagai pemegang saham pengendali.

Sementara itu, 20 persen saham Axa Insurance dimiliki oleh dua orang investor individual warga negara Indonesia (WNI), yaitu Manoj Tolani dan Anil Panjwani sebagai  pemegang saham minoritas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper