Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap bahwa proses pengalihan portofolio kepesertaan Unit Usaha Syariah (UUS) PT AXA Insurance Indonesia kepada PT Zurich General Takaful Indonesia (Zurich Syariah) telah rampung.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Asep Iskandar mengatakan regulator pun mencabut izin UUS AXA Insurance Indonesia.
“OJK telah menetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-690/PD.02/2024 tanggal 9 Desember 2024 tentang pencabutan izin pembentukan UUS PT AXA Insurance Indonesia,” kata Asep dalam keterangan resmi dikutip pada Kamis (9/1/2025).
Dengan dicabutnya izin pembentukan UUS AXA Insurance Indonesia, perusahaan pun dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi syariah. Sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Perusahaan asuransi dan reasuransi wajib melakukan pemisahan atau Spin Off UUS paling lambat pada 31 Desember 2026.
Adapun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain nilai dana tabarru' dan dana investasi peserta UUS mencapai minimal 50% dari total nilai dana asuransi, dana tabarru', dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya. Kemudian ekuitas minimum UUS mencapai sebanyak Rp100 miliar. Perusahaan juga dapat melakukan Spin Off dengan mendirikan perusahaan syariah sendiri ataupun mengalihkan portofolio kepada perusahaan asuransi yang sudah ada.
Baca Juga
Pembatasan Kegiatan Usaha Konsultan Aktuaria
Selain pengumuman terkait dengan AXA Insurance Indonesia, OJK juga mengumumkan pembatasan kegiatan usaha konsultan aktuaria Tubagus Syafrial. Hal tersebut berdasarkan pengumuman Nomor PENG-1/PD.11/2025 tentang Pengumuman Lingkup Pembatasan Kegiatan Usaha Konsultan Aktuaria.
“Dengan ini diumumkan bahwa pembatasan kegiatan usaha kepada Konsultan Aktuaria Tubagus Syafrial melalui surat nomor S-1141/PD.11/2024 tanggal 20 November 2024 selama 12 bulan,” kata Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang Dewi Astuti.
Selama waktu tersebut, Konsultan Aktuaria Tubagus Syafrial selaku Konsultan Aktuaria (perorangan) yang terdaftar di OJK dengan nomor STTD OJK 022/NB.122/STTD-KA/2017 tanggal 29 Mei 2017 tidak diperkenankan untuk melakukan pemberian jasa yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Perasuransian dan Dana Pensiun atau berdasarkan rekomendasi OJK sebagaimana diatur pada Pasal 2 POJK 38 Tahun 2015.
“Di luar lingkup tersebut, Konsultan Aktuaria Tubagus Syafrial masih diperkenankan untuk memberikan jasa lain antara lain jasa perhitungan valuasi imbalan kerja,”kata Dewi.