Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tunggakan iuran pendiri dana pensiun (dapen) mencapai Rp3,61 triliun. Regulator pun menyebut tunggakan yang menumpuk ini belum dibayar oleh pendiri dapen.
Hal itu disampaikan Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila dalam acara Hari Asuransi di Jakarta, Rabu (18/10/2023).
“Belum, karena itu berdasarkan skema manfaat pastinya. Itu kan ada porsinya karyawan, ada porsinya pemberi kerja. Nah, itu belum dibayarkan,” kata Iwan, dikutip Sabtu (21/10/2023).
Baca Juga
Iwan menyebut saat ini, OJK mendorong 12 dana pensiun pemberi kerja program pensiun manfaat pasti (DPPK PPMP). Dia menjelaskan bahwa permasalahan yang terjadi pada 12 DPPK PPMP ini salah satunya adalah dari sisi pengelolaan investasi ada yang diperbaiki.
“Memang dalam perjalanan ada juga investasi yang tidak diatur dengan baik. Kebijakan investasinya ngga ada. Misalnya, investasi di saham, awal-awal tahun mungkin naik sedikit, tapi habis itu jeblok. Nah, kalau jeblok itu bagaimana?” ujarnya.
Di sisi lain, lanjut Iwan, DPPK PPMP berkaitan antara manfaat yang dijanjikan dan pendapatan. “Dan harus ada iuran yang ditambah oleh si pemberi kerja. Jadi dua isu ini menjadi penting, termasuk mencukupkan iurannya si pemberi kerja dan pengelolaan investasi,” pungkas Iwan.