Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Minta Perusahaan Asuransi Punya 20% Dana Jaminan, Buat Apa?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar perusahaan asuransi memiliki 20 persen dana jaminan. Apa tujuannya?
Karyawati beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta./ Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta./ Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar perusahaan asuransi memiliki dana jaminan paling sedikit 20% dari modal disetor sebagai bentuk antisipasi jika perusahaan mengalami likuidasi.

“Setiap perusahaan asuransi harus memiliki dana jaminan, yang jumlah relatif kecil, kurang lebih 20% dari modal disetor,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam acara Peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Perasuransian Periode 2023–2027 di Jakarta, Senin (23/10/2023).

Ogi menjelaskan bahwa dana jaminan ditahan oleh regulator dan bisa digunakan jika suatu perusahaan asuransi mengalami likuidasi. Namun, jumlah dari dana jaminan ini relatif kecil dibandingkan dengan klaim asuransi.

“Itu [dana jaminan] memang ditahan oleh OJK, untuk berjaga-jaga kalau perusahaan terjadi likuidasi maka itu bisa digunakan,” jelasnya.

Jika menengok Salinan Peraturan OJK (POJK) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, dijelaskan bahwa dana jaminan merupakan aset perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang merupakan jaminan terakhir dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis, tertanggung, atau peserta, dalam hal perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi dilikuidasi.

Dalam Pasal 36 dijelaskan bahwa perusahaan wajib membentuk dana jaminan paling rendah 20% dari ekuitas minimum yang dipersyaratkan. Jumlah dana jaminan ini wajib disesuaikan dengan perkembangan volume usaha perusahaan.

Ketentuannya, yaitu bagi perusahaan asuransi jiwa wajib membentuk dana jaminan sebesar 2% dari cadangan atas PAYDI ditambah 5% dari cadangan premi untuk produk selain PAYDI (unit-linked) dan cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan. Sedangkan bagi perusahaan asuransi umum dan perusahaan reasuransi wajib membentuk dana jaminan sebesar 1% dari premi neto ditambah 0,25% dari premi reasuransi ditambah 2% dari cadangan atas Paydi.

AJB Bumiputera 1912 

Sebelumnya, manajemen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menyatakan akan kembali membayar klaim jatuh tempo kepada pemegang polis menggunakan kelebihan dana jaminan sekitar Rp262 miliar.

Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912 Hery Darmawansyah mengatakan manajemen AJB Bumiputera 1912 telah mendapatkan persetujuan dari OJK untuk mencairkan kelebihan dana jaminan.

Adapun, manajemen AJB Bumiputera 1912 telah meminta pencairan dana jaminan kepada OJK melalui surat resmi tanggal 11 September 2023.

“Updated saat ini bahwa OJK melalui surat bernomor S-81/PD.122/2023 telah menyetujui pencairan kelebihan dana jaminan berkisar Rp262 miliar,” kata Hery kepada Bisnis, Selasa (17/10/2023).

Dengan disetujuinya pencairan dana jaminan ini, maka AJB Bumiputera 1912 yang merupakan perusahaan asuransi mutual tertua di Indonesia akan kembali membayarkan klaim jatuh tempo kepada pemegang polis.

“Betul [AJB Bumiputera 1912 akan kembali membayar klaim jatuh tempo]. Pencairan kelebihan dana jaminan ini dikhususkan untuk pembayaran outstanding klaim yang sudah menyetujui PNM [Penurunan Nilai Manfaat],” ungkapnya.

Hery menambahkan bahwa pembayaran klaim akan dilakukan setelah penjualan surat berharga negara (SBN) sudah terjual. Pasalnya, pencairan kelebihan dana sekitar Rp262 miliar ini berasal dari penjualan instrumen SBN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper