Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Permata (BNLI) Ajukan Perpanjangan Waktu untuk Penuhi Free Float

Dirut Bank Permata (BNLI) buka suara soal strategi perusahaan penuhi aturan saham free loat.
Nasabah mengakses aplikasi mobile banking PT Bank Permata Tbk. (BNLI) di Jakarta, Selasa (4/10/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Nasabah mengakses aplikasi mobile banking PT Bank Permata Tbk. (BNLI) di Jakarta, Selasa (4/10/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bank Permata Tbk. atau Permata Bank (BNLI) buka suara soal batas minimum saham free float sebesar 7,5% sebelum tenggat waktu yang ditetapkan Bursa Efek Indonesia (BEI), yakni 21 Desember 2023.

Direktur Utama PermataBank Meliza M. Rusli mengatakan BNLI sendiri telah diberikan perpanjangan pemenuhan ketentuan BEI terkait batas minimum saham free float sampai dengan Oktober 2024.

Berdasarkan surat edaran SEOJK No.20/SEOJK.04/2022, telah diatur mengenai permohonan perpanjangan waktu pengalihan kembali saham akibat pelaksanaan penawaran tender wajib (Mandatory Tender Offer) yang dapat diajukan 1 (satu) kali, di mana paling lama 2 (dua) tahun sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 21 ayat 3 peraturan OJK No.9/POJK.04/2018.

 “Kegiatan aksi korporasi terkait pemenuhan batas minimum saham free float merupakan ranah pemegang saham pengendali PermataBank, Bangkok Bank, yang mana akan dikaji berdasarkan peraturan yang berlaku,” ujarnya pada Bisnis, Rabu (25/10/2023)

Lebih lanjut, Meliza menyebut segala sesuatu yang terkait dengan aksi korporasi, pihaknya berkomitmen untuk menjalankan sesuai dengan prinsip-prinsip Tata Kelola Korporasi yang Baik (GCG) dan sesuai arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Adapun, berdasarkan data Bloomberg per Agustus 2023 BNLI mencatatkan 0,83% saham free float. Melansir dari RTI Business, per 30 September 2023, Bangkok Bank Public Company Limited menjadi pemegang saham pengendali dengan kepemilikan 35.715.192.701 saham atau setara dengan 98,71%.

Sementara itu, untuk saat ini hanya ada sekitar 1% saham yang dipegang oleh masyarakat warkat dan 0,29% sisanya untuk masyarakat non warkat.

Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna mengatakan bahwa otoritas akan memasukkan emiten yang tak memenuhi ketentuan free float ke dalam papan pemantauan khusus bursa.Dengan masuknya emiten ke dalam pemantauan khusus bursa, maka perusahaan tersebut berpotensi untuk dihapuskan (delisting) pencatatan sahamnya di lantai BEI.

"Untuk perusahaan yang sama sekali tidak berupaya [untuk memenuhi free float], kami akan masukan ke papan pemantauan khusus sebagai perusahaan yang sahamnya tidak memenuhi ketentuan," katanya, Senin (9/10/2023).

Sebagaimana diketahui, aturan free float tersebut tertuang dalam Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat yang mulai berlaku pada 21 Desember 2023.

Dalam regulasi tersebut, perusahaan dapat tetap tercatat di bursa jika memenuhi kriteria tersebut paling lambat dua tahun sejak aturan berlaku.

Namun, Peraturan Nomor I-A juga memungkinkan emiten untuk mengajukan permohonan agar pemegang saham tertentu dapat dikategorikan sebagai pemegang saham free float, tetapi dengan ketentuan kepemilikan berupa portofolio investasi dengan penerima manfaat investor publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper