Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait fenomena perubahan kepemilikan atau praktik jual beli izin usaha perusahaan financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) yang dijual berkali lipat kepada pengendali baru.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan perubahan kepemilikan izin usaha di industri fintech P2P lending sudah dicegah dengan penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
“Hal ini sudah dicegah melalui POJK Nomor 10 Tahun 2022 yang antara lain mengatur lock up period 3 tahun. Artinya, selama 3 tahun sejak izin diberikan, maka izin tersebut tidak boleh dipindahtangankan,” kata Agusman kepada Bisnis, Kamis (2/11/2023).
Merujuk POJK 10/2022 Bab X Pasal 68 ayat (3), disebutkan penyelenggara dilarang melakukan perubahan kepemilikan yang mengakibatkan adanya pemegang saham baru, dan/atau perubahan pemegang saham pengendali (PSP) dalam jangka waktu 3 tahun sejak tanggal izin usaha sebagai penyelenggara dari OJK.
Sebelumnya, asosiasi menyebut praktik jual beli izin perusahaan fintech P2P lending menjadi salah satu tantangan di industri ini. Di mana, saat suatu perusahaan fintech P2P lending baru mendapatkan izin usaha namun dilepas dengan harga berkali-kali lipat.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) Ronald Yusuf Wijaya mengungkap fenomena ini sempat menimpa industri saat ini.
Baca Juga
“Isu jual beli izin juga semerbak, apalagi di P2P. Ada [perusahaan] yang baru setelah dapat berizin, langsung dilepas ke pihak lain, itu mereka bisa jual berkali-kali lipat,” kata Ronald saat ditemui di Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Ronald menuturkan aksi jual beli izin usaha ini sangat merugikan industri fintech P2P lending. Dia juga menyebut para asosiasi diminta untuk bisa mengawasi agar tidak terjadi hal-hal seperti itu lagi.
“Tapi ini sudah ada beberapa mekanisme dari regulator, seperti di P2P, 3 tahun setelah berizin tidak boleh ada penggantian pemegang saham. Itu jadi mencegah orang jual beli izin 3 tahun disuruh stay, harus beroperasional, kalau tidak operasional ditanya kenapa,” pungkas Ronald.