Bisnis.com, JAKARTA -- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan aturan terkait transparansi suku bunga kredit perbankan sudah dalam tahap finalisasi dan siap diterbitkan pada akhir 2023.
Sebagai informasi, untuk transparansi dari suku bunga kredit ini dilakukan dalam surat edaran OJK tahun 2020. Bahkan, aturan terkait transparasi suku bunga perbankan sebenarnya sudah tertuang dalam POJK Nomor 37/POJK.03/2019 tentang Transparasi dan Publikasi Laporan Bank.
Lalu, nantinya aturan ini akan menjadi POJK yang terkait dengan transparasi dan publikasi suku bunga dasar kredit bagi bank umum konvensional, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
“Pada saat ini kami memfinalisasi Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau RPOJK yang akan diterbitkan pada akhir tahun ini,” katanya dalam Konferensi Pers KSSK di Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Dirinya menyebut kajian ini diterbitkan untuk membuat aturan dalam mendorong transparansi informasi terkait suku bunga kredit oleh perbankan.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan aturan ini dirancang OJK di tengah upaya pengendalian margin bunga bersih atau net interest margin (NIM) perbankan yang dinilai masih tinggi dan terus naik.
Baca Juga
“Kebijakan ini [transparansi suku bunga kredit] diharapkan dapat berkontribusi dalam mengendalikan NIM perbankan saat ini,” kata Dian dalam jawaban tertulis pada Agustus lalu (5/8/2023).
NIM sendiri merupakan selisih antara suku bunga kredit yang diberikan perbankan dengan suku bunga yang dibayarkan kepada pemilik dana pihak ketiga (DPK) dalam bentuk simpanan atau pinjaman dana dari pihak lainnya.
Semakin besar angka NIM mengindikasikan bahwa potensi keuntungan perbankan dari dana yang disalurkan semakin besar.
Dia menyebut, prinsip yang akan diatur antara lain komponen dasar pembentuk suku bunga. Begitu juga dengan aspek transparansi ke publik terkait suku bunga dasar kredit.
Lebih lanjut, Dian mengungkapkan terus mendorong upaya digitalisasi di sektor perbankan, khususnya dalam memperluas jangkauan layanannya kepada masyarakat agar suku bunga kredit menjadi lebih kompetitif melalui mekanisme pasar.
“Pemanfaatan data yang antara lain dapat bersumber dari Sistem Layanan Informasi Keuangan [SLIK] dan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan [LPIP] sebagai upaya untuk mengurangi asimetris informasi antara bank kepada debitur,” ungkap Dian beberapa waktu lalu