Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Awas! Kredit Macet Paylater Bikin Gagal Ajukan KPR, Ini Tipsnya

Berikut tips menggunakan paylater agar tidak terjebak kredit macet dan gagal mengajukan KPR.
Ilustrasi wanita sedang berbelanja di situs online menggunakan skema pembayaran paylater./ Dok. Freepik.
Ilustrasi wanita sedang berbelanja di situs online menggunakan skema pembayaran paylater./ Dok. Freepik.

Bisnis.com, JAKARTA — Guyuran promo menarik yang ditawarkan melalui fitur pembayaran beli dulu bayar nanti atau paylater membuat masyarakat tergoda untuk mencicipinya. Namun, Anda harus waspada karena kredit macet di paylater membuat Anda kesulitan mendapatkan kredit, seperti KPR atau KTA. 

Tak tanggung-tanggung, perbankan pun ikut menjajaki fitur paylater kepada para nasabah dengan tawaran limit kredit puluhan juta rupiah. Dua bank jumbo yang merilis fitur paylater, yaitu PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI). 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti efek psikologis dari promosi paylater yang bisa membuat masyarakat terjebak dalam pinjaman konsumtif dan menjadi tidak bijak.

“Sebelum memanfaatkan aplikasi pinjaman maupun fitur paylater, sebaiknya terlebih dahulu menimbang manfaat dan risiko,” demikian yang dikutip dari laman resmi Sikapi Uangmu OJK, Selasa (7/11/2023).

Meski fitur paylater memberikan kemudahan transaksi dan tawaran promo premi, yang perlu diperhatikan adalah masyarakat harus mampu melunasi pinjaman yang dimanfaatkan beserta biaya lainnya, seperti administrasi, bunga, denda, dan lain-lain.

Pasalnya, saat ini pinjaman paylater sudah masuk dalam pencatatan riwayat kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Artinya, riwayat pembayaran cicilan paylater bisa memengaruhi riwayat kredit peminjam.

“Ingat, setiap utang harus dilunasi secara tepat waktu dan tepat jumlah. Jika tidak tertib dalam membayar, maka bisa dianggap kredit macet dan membuat riwayat kredit buruk,” jelasnya.

Jika riwayat kredit buruk, maka akan berdampak pada sulitnya melakukan pinjaman jangka panjang seperti kredit pemilikan rumah (KPR).

Berdasarkan catatan Bisnis, data di IdScore menunjukkan pengguna atau debitur paylater mencapai sekitar 13 juta debitur. Angka ini lebih tinggi dua kali lipat dibandingkan debitur pengguna kartu kredit yang hanya sekitar enam juta debitur.

Pefindo juga mencatat tren kredit macet paylater di semester I/2023 terus merangkak sejak Januari 2023. Data di IdScore menunjukkan total outstanding yang masuk ke kredit macet (DPD90+) sebesar Rp2,15 triliun per Juni 2023.

Kredit macet paylater ini meningkat tajam 10,82 persen dibandingkan Mei 2023 atau meningkat 20,78 persen dibandingkan Januari 2023.

Direktur Utama Pefindo Biro Kredit Yohanes Arts Abimanyu mengatakan kalangan yang mendominasi kredit macet paylater berasal dari usia di bawah 30 tahun. Selain itu, kredit macet paylater ini juga disumbang di kalangan usia 30–50 tahun serta usia di atas 50 tahun.

Berikut tips bijak menggunakan paylater agar tak gagal ajukan kredit kepemilikan rumah atau KPR seperti diungkapkan oleh OJK. 

Tips Bijak Menggunakan Paylater 

1. Buat rekapitulasi utang

Langkah pertama adalah mengingat segala jenis utang melalui produk keuangan akan tercatat dalam SLIK. Caranya, catat jumlah utang, tenggat pembayaran, bunga, dan biaya lain yang harus dibayarkan.

2. Atur keuangan

Langkah kedua, yakni dengan cara menambah penghasilan dan kurangi pengeluaran untuk memperbaiki kondisi keuangan.

Selain itu, hindari menambah utang lain. Caranya, usahakan agar utang tidak lebih dari 30% total pendapatan sehingga arus keuangan tetap stabil.

3. Jual barang atau cairkan tabungan untuk melunasi utang

OJK menyarankan bahwa dalam keadaan darurat, menjual barang atau mencairkan tabungan bisa dilakukan untuk menghindari bunga yang terus bertambah atau status kredit macet.

4. Skala prioritas untuk lunasi utang

Caranya dengan mempertimbangkan nominal utang, nilai bunga, dan tenggat waktu dalam menyusun skala prioritas. Misalnya, lunasi utang dimulai dari nominal paling kecil, bunga paling besar, dan tenggat waktu yang paling dekat, agar terhindar dari denda dan bunga yang terus bertambah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper