Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perbandingan Paylater BCA (BBCA) dan Bank Mandiri (BMRI), Pilih Mana?

Berikut perbandingan layanan paylater dari BCA dan Bank Mandiri. Cek di sini.
Ilustrasi seseorang menggunakan fitur paylater. Dok Freepik
Ilustrasi seseorang menggunakan fitur paylater. Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Sederet perbankan mulai merambah ke segmen paylater. Perbankan besar yang ikut menjajal bisnis ini diantaranya PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan paylater yang dikembangkan oleh bank merupakan penyaluran kredit atau pembiayaan melalui aplikasi atau delivery channel seperti mobile banking. Sementara, penawaran produk bank melalui aplikasi itu termasuk ke dalam Layanan perbankan digital. 

Mengacu Peraturan OJK (POJK) No.12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital Oleh Bank Umum (LPD), bank yang menyelenggarakan layanan perbankan digital harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antara persyaratan adalah memiliki peringkat profil risiko dengan peringkat 1 atau peringkat 2 berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank periode penilaian terakhir.

Kemudian, bank mesti memiliki infrastruktur teknologi informasi dan manajemen pengelolaan infrastruktur teknologi informasi yang memadai. Selain memenuhi ketentuan POJK LPD, bank juga harus memenuhi ketentuan dalam POJK No.13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum yang mengatur mengenai mekanisme penyelenggaraan produk bank. 

Lantas, apa yang membedakan paylater BCA (BBCA) dan Bank Mandiri (BMRI)? Simak penjelasan di bawah ini.

1. Paylater BCA

Mengutip dari laman resmi BCA, Senin (6/11/2023), bank swasta yang secara konsolidasi meraup laba bersih senilai Rp36,4 triliun pada kuartal III/2023 mengambil porsi segmen bisnis paylater bernama paylater BCA.

Paylater BCA mengusung tagline ‘Butuhnya Now, Bayarnya Later’ merupakan fasilitas kredit yang dapat digunakan sebagai alternatif pembayaran melalui scan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) di aplikasi myBCA dan dapat langsung digunakan setelah pengajuan disetujui.

Artinya, BCA berhak menyetujui maupun menolak permohonan Paylater BCA yang diajukan kepada BCA. Namun, apabila BCA menyetujui permohonan Paylater BCA yang diajukan kepada BCA, maka BCA akan memberikan Paylater BCA kepada pengguna Paylater BCA.

BCA menyediakan limit kredit paylater hingga Rp20 juta dengan mekanisme revolving dan minimum transaksi Rp100.000. Sedangkan pilihan jangka waktu (tenor) cicilan 1 (bayar nanti), 3, 6, atau 12 bulan dengan suku bunga sampai dengan 2% flat per bulannya.

Sementara itu, BCA akan mengenakan denda keterlambatan paylater sebesar 3% dari total penagihan. Selain itu, Paylater BCA juga mengenakan biaya meterai senilai Rp10.000 untuk tagihan di atas Rp5 juta.

Tak tanggung-tanggung, BCA juga memberikan promo khusus untuk menarik calon pengguna, di antaranya bunga 0% untuk cicilan 1 dan 3 bulan hingga 31 Januari 2024. Serta, bunga 1,25% untuk cicilan 6 dan 12 bulan hingga 31 Maret 2024.

2.  Paylater Bank Mandiri (Livin' Paylater) 

Bank pelat merah Bank Mandiri juga memperkenalkan fitur paylater melalui Livin’ Paylater yang merupakan fasilitas pinjaman yang diberikan oleh Bank Mandiri untuk pembayaran transaksi QR di seluruh merchant. Demikian informasi yang tersaji di laman resmi Bank Mandiri, dikutip Senin (6/11/2023).

Berbeda dengan Paylater BCA, transaksi Livin’ Paylater Bank Mandiri dapat digunakan untuk transaksi mulai dari Rp 10.000 sampai dengan maksimum Rp20 juta dan jangka waktu cicilan mulai 1 bulan hingga 12 bulan. Biaya denda keterlambatan mulai dari 4% per bulan dari tagihan tertunggak.

Livin’ Paylater menawarkan bunga pinjaman mulai dari 0% untuk tenor 1 & 3 bulan dan mulai dari 1,5% flat per bulan untuk tenor di atas 3 bulan. Sedangkan biaya admin mulai 0,25% per transaksi. Namun, biaya admin dan bunga pinjaman dapat berubah sewaktu-sewaktu.

Dalam hal pembayaran, Livin’ Paylater menggunakan konsep multiple billing sehingga tanggal jatuh tempo pembayaran untuk setiap transaksi adalah 1 bulan sejak tanggal transaksi.

Sebagai contoh, transaksi dilakukan pada 12 Juli 2023 dengan tenor 3 bulan, maka tangal jatuh temponya adalah 12 Agustus, 12 September, dan 12 Oktober 2023. Khusus transaksi di tanggal 30 atau 31, maka tanggal jatuh tempo akan maju mengikuti tanggal terakhir di bulan tersebut.

Selanjutnya, pembayaran Livin’ Paylater dilakukan dengan cara auto debet sesuai dengan tanggal jatuh tempo transaksi dan pastikan ketersediaan dana di rekening.

Respons OJK

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyoroti fenomena bisnis paylater di industri perbankan. Per Agustus 2023, OJK mencatat sudah banyak bank yang menyediakan layanan buy now pay later (BNPL), baik sebagai produk bank sendiri maupun yang bersifat partnership.

“OJK mendukung ekspansi perbankan di segmen bisnis BNPL sebagai upaya perbankan untuk menyediakan penyaluran kredit konsumtif yang lebih inklusif ke masyarakat dengan dukungan sistem teknologi informasi yang memadai,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis, dikutip Senin (6/11/2023).

Dian menyampaikan pihaknya juga mendukung perbankan untuk semakin kreatif di dalam penyaluran kredit yang semakin menjangkau masyarakat luas dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, bunga/imbal hasil yang wajar, dan perlindungan investor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper