Bisnis.com, JAKARTA - Dalam melakukan transaksi perbankan, personal identification number (PIN) yang terdiri dari 6 digit angka diperlukan setiap nasabah sebagai aksi otorisasi.
Seiring dengan perubahan gaya hidup masyarakat dan perkembangan teknologi, penggunaan online banking semakin meningkat dari hari ke hari.
Sayangnya, masih banyak nasabah dan mitra bisnis yang belum menyadari pentingnya menjaga kerahasiaan identitas pribadi dalam menjalankan berbagai transaksi keuangan dan perbankan secara digital, termasuk menjaga kerahasiaan PIN.
Mengingat pentingnya peran PIN dalam berbagai transaksi perbankan, kerahasiaan PIN hanya boleh ditentukan dan diketahui oleh nasabah pemilik rekening. Hal ini merupakan lapisan penting di dalam sistem keamanan perbankan bagi nasabah.
Penting untuk dimengerti bahwa kecanggihan teknologi di dalam dunia perbankan juga memiliki berbagai risiko di saat yang bersamaan, salah satunya kebocoran informasi PIN yang pada umumnya terjadi akibat kelalaian nasabah dalam menjalankan transaksi keuangan.
Ketika PIN diketahui oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, nasabah sebagai pemilik rekening akan berada dalam posisi yang berbahaya karena pelaku dapat melakukan berbagai tindakan merugikan, mulai dari pencurian data pribadi dan informasi penting lainnya hingga pembobolan uang di dalam rekening. Oleh karena itu, menjaga kerahasiaan PIN sangatlah krusial dan tidak boleh dianggap remeh.
Baca Juga
Andreas Kurniawan, Chief Digital Officer, PT Bank Danamon Indonesia Tbk., mengatakan perseroaan terus berupaya mengingatkan nasabah melalui kampanye anti-fraud #JanganKasihCelah agar nasabah dan mitra bisnis selalu waspada menjaga kerahasiaan identitas pribadi dan informasi penting lainnya, contohnya dengan melakukan proteksi atas PIN milik sendiri, dan menghindari menulis PIN di tempat yang mudah ditemukan atau menyimpan PIN di HP tanpa diberikan pengamanan berupa password.
"Pastikan gerakan tangan Anda tidak bisa dilihat orang lain ketika memasukkan PIN di mesin ATM atau EDC. Selain itu, jangan pernah membagikan PIN Anda dengan siapa pun, bahkan kepada staf bank Anda sekalipun,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (27/11/2023).
Adapun, beberapa transaksi Bank Danamon yang memerlukan PIN untuk otorisasi antara lain ATM Danamon, Kartu Kredit, Kartu Debit dan mobile banking D-Bank PRO.
Secara umum PIN dibagi menjadi dua macam, yaitu mPIN dan PIN Telepon. mPin adalah sandi rahasia yang dibutuhkan oleh nasabah pengguna mobile banking ketika melakukan otorisasi transaksi perbankan, sementara PIN Telepon dibutuhkan untuk mengakses data melalui komunikasi telepon dengan Hello Danamon.